JAKARTA | FMI.COM – Polisi Militer menjemput paksa Yosa Bayu Kuswara yang merupakan Dandenintel kodam IV Diponogoro yang sedang dirawat akibat menderita sakit di RSPAD, Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, pada Selasa 31 Januari 2023 lalu.
Penjemputan dilakukan karena sebelmnya ia dinyatakan bersalah atas dugaan pelanggaran tindak pidana militer tidak menaati perintah atasan.
Namun yang disayangkan, penjemputan yang di lakukan Puspomad TNI AD terkesan di paksakan, hingga tidak memperhatikan kesehatan korban.
Demikian yang di sampaikan kuasa hukum Yosha Bayu Kuswara, Yoel sandi nababan SH menjawab fokusmediaindonesia.com, Selasa 7 Februari 2023.
Dikatakan Sandi, penjemputan paksa yang di lakukan Puspomad TNI AD dilakukan tanpa adanya Surat Perintah, sebagaimana digariskan dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang menyebutkan bahwa
“Penahanan ini tampa surat perintah dan tanpa adanya surat keputusan penahanan sementara dari Ankumnya, sebagaimana dalam Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, sehingga perbuatan Puspomad jelas. melawan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut Sandi menjelaskan, sedangkan dalam Lampiran Keputusan KASAD Nomor: KEP/629/VIII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kewenangan Papera dan Ankum di Lingkungan TNI AD, Pada Angka 9 huruf a point 2, Struktur Organisasi ANKUM, yang menyebutkan ANKUM dari LETKOL YOSA BAYU KUSWARA di Lingkungan Kodam adalah Bapak Panglima Kodam IV/Dipenogoro.
“Sehingga Keputusan Penahanan sementara seharusnya diajukan oleh Puspomad kepada ankumnya yakni Panglima Kodam IV/Dipenogoro, bukan langsung kepada Ankum Atasan,” jelasnya.
Dari kejadian penahanan tersebut, Sandi menduga adanya upaya propaganda dan provokasi yang coba di lakukan oleh oknum intelijen AD untuk mendapatkan jabatan promosi dari petinggi AD.
“Jadi di duga ada oknum intelijen AD ikut memproganda dalam peristiwa penangkapan paksa pak Yosha untuk kepentingan pribadi agar terlihat petinggi AD,” demikian Sandi.***
Penjemputan Paksa Yosa Bayu Kuswara oleh Puspomad, Kuasa Hukum: Terkesan di Paksakan

