HPM KJK Desak APH Bertindak Tegas Tangani Dugaan Pelecehan Seksual di Keruak - Fokusmediaindonesia
LOMBOK TIMUR

HPM KJK Desak APH Bertindak Tegas Tangani Dugaan Pelecehan Seksual di Keruak

×

HPM KJK Desak APH Bertindak Tegas Tangani Dugaan Pelecehan Seksual di Keruak

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Kecamatan Jerowaru dan Keruak (HPM KJK), Suparman, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani dugaan kasus pelecehan seksual di wilayah Kecamatan Keruak.

 

Menurut Suparman, maraknya dugaan kasus pelecehan seksual merupakan persoalan serius yang tidak boleh diabaikan. Tindakan tersebut berdampak fisik, psikologis, dan sosial yang mendalam bagi korban.

 

“HPM KJK mendesak APH agar segera mengusut tuntas setiap laporan dugaan pelecehan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang cepat, objektif, dan tidak pandang bulu merupakan bentuk perlindungan terhadap korban sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegas Suparman, Senin (4/8).

 

Suparman menjelaskan, penanganan perkara kekerasan seksual memiliki dasar hukum yang kuat. Di antaranya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur perlindungan korban dan penindakan pelaku. Selain itu UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga memuat ketentuan tindak pidana kesusilaan.

 

Ia juga mengacu pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

 

“Negara melalui APH wajib memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memproses setiap dugaan tindak pidana secara adil sesuai prosedur. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual,” ujarnya.

 

Korban, lanjut Suparman, berhak memperoleh perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan akses terhadap keadilan. Di sisi lain, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana juga berhak mendapatkan proses hukum yang adil berdasarkan alat bukti yang sah.

 

HPM KJK juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi kepemudaan untuk bersama membangun lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

“Upaya pencegahan harus dilakukan melalui edukasi, peningkatan kesadaran hukum, dan keberanian masyarakat melapor ke aparat berwenang,” katanya.

Sebagai organisasi kemahasiswaan, HPM KJK menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum secara kritis, objektif, dan konstruktif.

“Kami berharap APH bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas agar keadilan ditegakkan dan memberikan efek jera,” tutup Suparman.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *