Tegas! Ahli Dewan Pers Sebut Kasus Wartawan Mugni Ilma Bukan Pidana, Itu Sengketa Jurnalistik - Fokusmediaindonesia
LOMBOK TIMUR

Tegas! Ahli Dewan Pers Sebut Kasus Wartawan Mugni Ilma Bukan Pidana, Itu Sengketa Jurnalistik

×

Tegas! Ahli Dewan Pers Sebut Kasus Wartawan Mugni Ilma Bukan Pidana, Itu Sengketa Jurnalistik

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Saksi ahli dari Dewan Pers menegaskan perkara dugaan ancaman dan pemerasan yang menjerat wartawan Mugni Ilma merupakan sengketa jurnalistik, bukan tindak pidana umum.

Penegasan itu disampaikan ahli Dewan Pers, Samsuri, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Selong, Rabu (23/9/2026).

Menurut Samsuri, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan. Termasuk adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri sejak tahun 2012.

“Persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak bisa langsung dibawa ke ranah pidana tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers,” tegas Samsuri di hadapan Majelis Hakim.

Samsuri menjelaskan, setelah membaca secara utuh berita berjudul Dirut PDAM Lombok Timur Diduga Lakukan Penipuan Terhadap WNA (Warga Malaysia), ia tidak menemukan unsur pencemaran nama baik, ancaman kekerasan, maupun pemerasan.

“Selama pemberitaan tersebut sudah ada narasumber, sudah ada konfirmasi dan terkonfirmasi kepada pihak terkait, maka sudah sah sebagai karya jurnalistik,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika masyarakat merasa dirugikan atas pemberitaan, mekanismenya adalah membuat pengaduan, konsultasi, dan koordinasi ke Dewan Pers.

“Silakan masyarakat membuat pengaduan ke Dewan Pers jika merasa dirugikan. Itu mekanismenya. Jadi tidak bisa langsung ke ranah pidana,” kata Samsuri.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Selong kembali meminta secara tegas kepada JPU untuk wajib menghadirkan saksi WNA asal Malaysia yang disebut sebagai korban dalam perkara tersebut pada sidang selanjutnya.

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Mugni Ilma menilai keterangan ahli Dewan Pers membuat perkara menjadi terang benderang.

“Tidak ada unsur pencemaran nama baik, tidak ada unsur ancaman, tidak ada unsur permintaan uang atau pemerasan. Jadi Pasal 482, Pasal 483, Pasal 433 yang didakwakan JPU runtuh secara hukum,” ujar PH.

PH juga menyebut tidak ditemukan bukti percakapan chat terkait permintaan uang dan ancaman yang dilakukan terdakwa.

“Selagi wartawan sudah konfirmasi kepada narasumber dan pihak terkait, itu sudah sah sebagai karya jurnalistik. Jadi tidak boleh dibawa ke ranah pidana. Apalagi sejak 2012 Dewan Pers dan Polri sudah ada MoU,” tegasnya.

Pihak PH menilai perkara ini terkesan dipaksakan dan merupakan upaya kriminalisasi terhadap wartawan.

“Seakan-akan perkara ini dipaksakan. Ini upaya mengkriminalisasikan wartawan. Ahli Dewan Pers sudah sangat jelas dan tegas, jika ada persoalan pemberitaan harus diadukan ke Dewan Pers, bukan ranah pidana,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *