Skandal Sekdes Ekas Buana Menyulut Emosi Warga, Camat Jerowaru: Kita Akan Panggil! - Fokusmediaindonesia
LOMBOK TIMUR

Skandal Sekdes Ekas Buana Menyulut Emosi Warga, Camat Jerowaru: Kita Akan Panggil!

×

Skandal Sekdes Ekas Buana Menyulut Emosi Warga, Camat Jerowaru: Kita Akan Panggil!

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Sekretaris Desa (Sekdes) Ekas Buana berinisial M diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang perempuan hingga terjadi kehamilan di luar nikah. Bahkan setelah persoalan mencuat, keduanya disebut langsung melangsungkan akad perkawinan.

Namun persoalan tak berhenti di situ. Dari informasi yang dihimpun, sesaat setelah akad selesai di lokasi acara, M diduga mengucapkan talak 3 terhadap perempuan tersebut. Bahkan mahar atau maskawin yang telah disepakati diduga belum diberikan.

Peristiwa itu menyulut emosi warga dan pihak keluarga perempuan, hingga berakhir dengan aksi penggerudukan Kantor Desa Ekas Buana, pada Rabu (23/9/2026).

Menanggapi persoalan tersebut, Camat Jerowaru angkat bicara. Sirah memastikan, dirinya sudah mengantongi informasi dugaan skandal nikah-talak yang menyeret Sekdes M dan langsung memerintahkan Sekcam dan Kasi Pemerintahan untuk segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan.

“Saya sudah perintahkan Sekcam dan Kasi Pemerintahan untuk segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan, minta keterangan sejelas-jelasnya,” tegas Camat Sirah.

Bahkan hari ini, kata dia, Kasi Pemerintahan sudah turun langsung ke Desa Ekas Buana.

Sebelumnya, advokat muda asal Desa Ekas Buana, Muhammad Junaidi, S.H., menegaskan persoalan ini tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindak pidana tanpa pemeriksaan objektif.

“Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti sebagai isu di tengah masyarakat. Pemerintah desa dan pemerintah daerah harus melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Junaidi.

Menurutnya, kedudukan sebagai aparatur desa menuntut kepatuhan pada peraturan perundang-undangan dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dari sisi hukum perkawinan, ia menjelaskan perceraian tidak cukup hanya dengan pernyataan sepihak di luar pengadilan. Untuk pasangan Muslim, cerai talak harus diajukan suami ke Pengadilan Agama dan ikrar talak dilakukan di hadapan sidang, sebagaimana Pasal 117 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

“Apabila benar ada ucapan talak tiga sesaat setelah akad di lokasi acara, status perkawinannya harus diperiksa oleh Pengadilan Agama. Tidak tepat jika langsung dinyatakan putus hanya berdasarkan informasi di lokasi,” jelasnya.

Soal mahar, menurutnya juga memiliki konsekuensi hukum yang harus diselesaikan.

Dari sisi pemerintahan desa, dasar hukum yang berlaku adalah PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa yang mulai berlaku 27 Maret 2026, yang mengatur penyelenggaraan serta pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.

“Pemerintah daerah dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku di Lombok Timur,” tegasnya.

Junaidi menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini agar tidak berhenti sebagai polemik.

“Kami minta Pemdes Ekas Buana, Camat Jerowaru, dan Pemkab Lombok Timur melakukan klarifikasi objektif. Kalau terbukti ada pelanggaran, proses sesuai aturan. Kalau tidak terbukti, sampaikan hasilnya secara terbuka agar tidak jadi fitnah,” ujarnya.

Ia juga meminta hak-hak perempuan, termasuk status perkawinan, mahar, dan anak yang lahir dari hubungan tersebut, mendapat pendampingan sesuai hukum.

“Prinsipnya kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Yang kami dorong adalah kepastian hukum, perlindungan terhadap pihak yang berkepentingan, serta menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Sekdes Ekas Buana berinisial M dan pihak perempuan belum memberikan klarifikasi resmi. Media menyediakan ruang hak jawab bagi yang bersangkutan.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *