MATARAM | FMI – Peserta seleksi calon anggota KPID NTB periode 2026-2029, Muh. Saleh, S.H., mengancam akan menggugat Panitia Seleksi (Pansel) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.
Ancaman itu dilayangkan setelah ia menilai proses seleksi tidak transparan, terutama pada tahapan tes psikologi dan wawancara yang tidak dijelaskan indikator, parameter, bobot, dan standar nilainya.
Keberatan resmi telah ia layangkan secara administratif kepada Pansel KPID NTB pada Rabu (23/9), sekaligus surat permohonan penundaan Tes Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) kepada DPRD NTB, dengan tembusan Gubernur NTB.
Muh. Saleh mempertanyakan, Pansel hanya mengeluarkan SK peserta yang lulus tanpa alasan yang jelas mengapa ada yang lulus dan tidak lulus. Padahal, menurutnya, tahapan wawancara sangat subjektif sehingga wajib memiliki standarisasi penilaian yang konsisten.
Ia meminta Pansel membuka secara tertulis dan terbuka mekanisme penilaian, metode penggabungan nilai, dasar penentuan peringkat, dan dokumen penetapan hasil Rapat Pleno Pansel.
“Yang kami persoalkan bukan kewenangannya, tapi bagaimana kewenangan itu dijalankan. Peserta berhak diperlakukan dengan standar yang sama,” tegas Muh. Saleh, Sabtu (26/9/2026)
Ia juga mendesak DPRD NTB menunda Fit and Proper Test sampai persoalan transparansi ini tuntas. Jika tidak, ia meminta DPRD mengevaluasi kembali hasil kerja Pansel.
Muh. Saleh mengingatkan Pansel wajib menjunjung Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024 yang mewajibkan seleksi transparan dan akuntabel.
Ia memberi waktu tiga hari kepada Pansel untuk menjawab. Jika tidak ada jawaban, langkah hukum ke PTUN akan ditempuh.
“Kalau memang seleksi sudah objektif dan transparan, keterbukaan justru akan memperkuat legitimasi dan kepercayaan publik,” pungkasnya.***













