MATARAM | FMI – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) meningkatkan penanganan dugaan korupsi dana penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lombok Timur, PT Energi Selaparang, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. Dari hasil gelar tersebut, ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Jadi, PMH-nya ada dan sudah kita tingkatkan ke tahap sidik (penyidikan),” kata Muhaemin di Mataram baru-baru ini, dilansir Tribrata News NTB.
Menurut dia, proses penyidikan baru dimulai. Penyidik kini memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana penyertaan modal tersebut.
Saksi yang telah dimintai keterangan berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur maupun jajaran manajemen PT Energi Selaparang. Penyidik juga mendalami sejumlah bidang usaha yang dijalankan perusahaan daerah tersebut.
“Ya, kami sedang mendalami kasus itu dan intinya sudah ada yang diperiksa,” ujarnya.
PT Energi Selaparang merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2014. Perusahaan tersebut didirikan dengan modal awal Rp11 miliar untuk menjalankan usaha di bidang pembangunan, perdagangan, perindustrian, dan jasa.
Pembentukan BUMD itu antara lain ditujukan untuk menghasilkan keuntungan sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lombok Timur.
Dalam menjalankan usahanya, PT Energi Selaparang memiliki sejumlah lini bisnis, di antaranya produksi air minum dalam kemasan (AMDK) dengan merek Asel atau Air Selaparang.
Perusahaan tersebut juga mengelola penyediaan bahan bakar minyak bagi nelayan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan (SPBN) di Tanjung Luar serta tempat pelelangan ikan (TPI) Labuhan Haji, Lombok Timur.
Kedua lini usaha tersebut disebut sempat tidak beroperasi selama sekitar tiga tahun dan mengalami kondisi keuangan yang kurang baik. Pada 2025, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali memberikan tambahan penyertaan modal sebesar Rp5 miliar.
Dana tersebut kini menjadi bagian dari materi yang didalami penyidik dalam perkara dugaan korupsi PT Energi Selaparang. Polda NTB masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap rangkaian penggunaan dana serta pihak-pihak yang terkait.***











