LOMBOK TIMUR | FMI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur akhirnya angkat bicara soal skandal Sekdes Ekas Buana berinisial M yang diduga menghamili warganya hingga berujung damai Rp 4 juta.
Kadis PMD Lotim, Hambali, menegaskan dinas tidak bisa serta-merta menindak atau memberhentikan perangkat desa tanpa laporan resmi dari bawah.
“Kalau tidak ada laporan dan bukti evident dari desa dan rekomendasi pemerintah kecamatan, dinas tentu kesulitan karena dinas hanya dari sisi pembinaan sedangkan pengawasan di pemerintah kecamatan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (30/9).
Ia menjelaskan, kasus yang menyangkut etika dan moral pejabat publik seperti ini termasuk pelanggaran berat atau tidak, tergantung penilaian Kades dan masyarakat.
“Tergantung pihak Kades dan masyarakat kalau hal itu dianggap pelanggaran berat dan melanggar ya proses apakah mau usulan berupa pemecatan dan lain-lain tergantung laporan tertulis dari Kades dan rekomendasi kecamatan,” jelasnya.
Hambali merujuk pada aturan yang berlaku, bahwa kewenangan pemberhentian ada di Kades, bukan di Dinas PMD.
“Di Peraturan Bupati No 6 Tahun 2018 ditegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa ditetapkan dengan keputusan kepala desa. Setelah Kades melakukan konsultasi dengan kecamatan mengenai pemberhentian perangkat desa,” tegasnya.
Menurutnya, Dinas hanya sebatas pembinaan dan tidak ada wewenang sama sekali untuk memberhentikan Kades ataupun perangkat desa. Dinas hanya melanjutkan apa yang menjadi rekomendasi pihak kecamatan untuk kami proses lebih lanjut.
“Kalau saja dinas punya hak mungkin sudah banyak perangkat yang sudah saya usulkan ke bupati untuk proses pemberhentian,”imbuhnya.
Sebelumnya, Pj Kades Ekas Buana dan Sekcam Jerowaru kompak mengaku menunggu arahan Camat Jerowaru untuk sanksi Sekdes M. ***













