LOMBOK TIMUR | FMI – Penantian panjang selama 16 tahun warga transmigran di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Jeringo akhirnya terbayar. Sebanyak 109 transmigran di UPT Jeringo, Desa Puncak Jeringo, Kecamatan Suela, resmi menerima Sertifikat Hak Milik (SHM).
Penyerahan sertifikat tersebut dilangsungkan di Pendopo Bupati Lombok Timur pada Kamis (15/10/2026) oleh Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin.
Turut mendampingi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB Aidy Furqon, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur M. Irham Jayadi, serta Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lombok Timur.
109 Kepala Keluarga (KK) yang menerima sertifikat ini merupakan sebagian dari total 197 KK di UPT Jeringo yang telah masuk dalam proses finalisasi penerbitan SHM. Ratusan bidang tersebut telah dinyatakan bebas sengketa sehingga dapat diterbitkan sertifikatnya.
UPT Jeringo sendiri dibentuk sejak tahun 2009, melalui SK Bupati Lombok Timur Nomor 188.45/653/STT/2013 tentang penetapan transmigrasi pengganti bagi warga relokasi Bendungan Pandan Dure.
Penerbitan SHM ini didorong melalui kerja sama intensif antara Pemerintah Daerah dengan program pendaftaran tanah sistematis seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan program percepatan sertifikasi dari Kementerian Transmigrasi.
Dalam sambutannya, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menegaskan bahwa penyelesaian SHM lahan transmigrasi telah menjadi atensi dan prioritas utama pemerintahannya.
Ia mengakui, mengurus lahan-lahan sengketa di Lombok Timur tidaklah mudah dan membutuhkan proses panjang. Namun, Pemda berkomitmen seluruh persoalan lahan akan selesai pada Desember 2026, termasuk UPT Dara Kunci dan eks-HGU Sembalun Kusuma Emas di Sembalun.
“Dari 2009 sampai 2013 Desa Jeringo bermimpi agar dapat sertifikat. Satu persatu akan diselesaikan, agar apa yang menjadi hak milik masyarakat dapat diberikan,” tegas Bupati Warisin.
Bupati menilai, diterbitkannya sertifikat ini merupakan bukti kuat kepemilikan lahan yang sah secara hukum. Untuk itu, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi.
Secara khusus, Bupati mengapresiasi kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur yang dinilai gesit, pintar dan cerdas dalam mencari solusi penyelesaian masalah di lahan transmigrasi.
Lebih lanjut, Bupati berharap adanya dukungan lintas sektor untuk pembenahan kawasan transmigrasi, baik dari sisi pendidikan, keterampilan, pembangunan jalan, hingga bantuan ekonomi lainnya. Hal tersebut selaras dengan program Pemerintah Pusat yakni menuntaskan permasalahan serta membantu pengembangan kawasan transmigrasi.
Kepada warga penerima, Bupati berpesan agar menjaga dan memanfaatkan lahan serta sertifikat yang telah dimiliki dengan sebaik-baiknya.
“Ini adalah masa depan. Mudah-mudahan Lombok Timur bisa menjadi Kabupaten yang maju,” pesannya.
Ia juga mengingatkan bahwa warga UPT Jeringo sudah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan, sehingga jika menemui kesulitan pelayanan kesehatan, warga bisa segera melapor kepada pemerintah.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Aidy Furqon, menyampaikan bahwa penyerahan SHM ini adalah bagian dari program Pemerintah Pusat melalui Disnakertrans di empat kawasan, yakni Selaparang/Puncak Jeringo di Lombok Timur, Sekongkang, Labangka, dan Plampang di Kabupaten Sumbawa, serta Tambora di Kabupaten Bima.
Untuk beberapa kawasan yang masih berpolemik dan belum bisa diterbitkan sertifikatnya, ia berharap agar segera tuntas.
“Disnakertrans Provinsi NTB terus berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat, dengan sistem mana yang tidak berpolemik, itu yang diselesaikan lebih dulu,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Disnakertrans Provinsi NTB berperan aktif dalam pembuatan peta dan patok untuk tanah yang belum bersertifikat. Selain itu, Pemprov juga memberikan pembinaan keterampilan kepada warga transmigran, sehingga tidak hanya menjadi pendatang, tetapi memiliki keterampilan untuk meningkatkan kualitas hidup.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur, M. Irham Jayadi, melaporkan bahwa kawasan transmigrasi lokal di Lombok Timur yakni Kawasan Transmigrasi Selaparang (Puncak Jeringo) mulai ditempati pada tahun 2009, diantaranya oleh warga terdampak pembangunan Bendungan Pandan Dure.
Selain memastikan legalitas lahan, Pemda juga telah melakukan sejumlah upaya, diantaranya revitalisasi beberapa Sekolah Dasar (SD) di Jeringo, pembangunan toilet di SD, serta peningkatan akses air bersih.
Dilaksanakan pula pelatihan, monitoring dan pembinaan UMKM, pemberian bantuan modal usaha baik melalui APBD Provinsi NTB maupun APBD Kabupaten Lombok Timur, serta penataan akses ekonomi bagi warga transmigran agar tidak hanya memiliki tempat tinggal, tetapi juga sumber penghasilan yang mandiri.
Pemda juga melakukan evaluasi berkala terhadap kelayakan fasilitas umum dan perkembangan ekonomi warga di wilayah transmigrasi Puncak Jeringo.***













