LOMBOK TIMUR | FMI – Jalanan Lombok Timur belum sepenuhnya aman. Buktinya, pada bulan September 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur terpaksa menindak dan menegur 1.009 pengendara bandel.
Ribuan pelanggar itu terjaring dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Sasarannya kebdaran knalpot brong yang memekakkan telinga, pengendara tanpa helm yang menantang maut, hingga geng balap liar yang meresahkan warga.
Kasat Lantas Polres Lombok Timur, AKP Dany Agung Pratama, membeberkan rinciannya. Dari 1.009 pelanggar, 384 orang langsung diganjar tilang, sementara 625 lainnya masih diberi teguran.
“Pada September, ada 384 tilang dengan jumlah teguran sebanyak 625. Jadi, total kegiatan penindakan dan teguran mencapai 1.009,” ujar Dany, Kamis (15/10/2026).
Menurut Dany, dua pelanggaran paling banyak dikeluhkan masyarakat adalah knalpot brong dan balap liar. Suaranya mengganggu, aksinya membahayakan.
“Kalau pelanggarannya sudah jelas dan berpotensi membahayakan, seperti tidak memakai helm, bonceng tiga, atau menggunakan knalpot brong, kita bisa langsung melakukan penindakan berupa tilang,” tegasnya.
Artinya, kata dia, polisi tidak akan lagi toleransi untuk pelanggaran kasat mata yang membahayakan nyawa.
Dany menegaskan, razia KRYD akan terus digencarkan siang malam. Tujuannya membuat pengendara di Lotim jera dan patuh aturan, sebelum jatuh korban jiwa di aspal.***













