Verifikasi Cakades Mulai Besok, Dukungan KTP ASN dan Perangkat Desa Tidak Bisa Dipakai - Fokusmediaindonesia
LOMBOK TIMUR

Verifikasi Cakades Mulai Besok, Dukungan KTP ASN dan Perangkat Desa Tidak Bisa Dipakai

×

Verifikasi Cakades Mulai Besok, Dukungan KTP ASN dan Perangkat Desa Tidak Bisa Dipakai

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tingkat Kabupaten Lombok Timur, Juaini Taofik, menegaskan bahwa verifikasi dokumen persyaratan bakal calon kepala desa sepenuhnya menjadi kewenangan panitia pemilihan tingkat desa.

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat koordinasi secara daring bersama panitia pilkades di 157 desa, Selasa (27/10/2026).

“Hasil verifikasi wajib disampaikan secara transparan kepada para bakal calon. Yang dinyatakan belum memenuhi syarat, harus diberi penjelasan lewat mekanisme klarifikasi, supaya jelas apa yang kurang,” tegas Juaini Taofik yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur.

Menurutnya, klarifikasi itu penting agar bakal calon maupun tim pendukung tidak bertanya-tanya dan tidak muncul kecurigaan. Semua alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) harus dibuka secara jelas.

Dalam rapat yang dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Bagian Hukum, hingga panitia pengawas tingkat kecamatan itu, Juaini juga menegaskan soal dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dukungan KTP yang berasal dari ASN, baik PNS maupun PPPK, perangkat desa, BPD, serta panitia pemilihan desa, dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diperhitungkan sebagai dukungan bakal calon.

Hal ini berkaitan dengan prinsip netralitas yang harus dijaga oleh pihak-pihak yang memiliki kewajiban untuk tidak berpihak dalam proses pemilihan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Sosok yang akrab disapa Kak Ofik itu menjelaskan, perbaikan dokumen masih dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Kesempatan klarifikasi dapat diberikan terhadap dokumen pendukung yang telah dilampirkan tetapi masih belum lengkap atau belum sempurna.

Berbeda halnya dengan dokumen atau persyaratan yang sama sekali tidak ada maupun persyaratan yang secara tegas diwajibkan oleh aturan, itu tidak bisa diperbaiki.

Persoalan pembuktian ijazah juga menjadi perhatian. Syarat minimal pendidikan calon kepala desa adalah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.

Seluruh dokumen administrasi yang diterbitkan panitia harus didasarkan pada tingkat pendidikan yang dapat dibuktikan secara sah. Panitia diingatkan agar tidak mengganti persyaratan yang telah diatur secara tegas dalam peraturan daerah maupun Peraturan Bupati dengan dokumen lain yang tidak diperbolehkan oleh regulasi.

Kak Ofik meminta panitia untuk terus membangun komunikasi dan tidak ragu berkonsultasi apabila menemukan persoalan teknis maupun administrasi selama proses verifikasi. Konsultasi dapat dilakukan dengan sesama panitia pilkades di tingkat kecamatan, panitia pengawas kecamatan, maupun panitia tingkat kabupaten.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap pengambilan keputusan harus dilakukan melalui mekanisme pleno, bukan hanya berdasarkan keputusan ketua panitia secara pribadi.

Prinsip imparsialitas atau ketidakberpihakan menjadi hal mendasar yang harus dijaga oleh seluruh panitia. Apabila terdapat persyaratan yang tidak dapat dipenuhi sesuai ketentuan, panitia harus mengambil keputusan berdasarkan regulasi, tanpa membedakan bakal calon berdasarkan jumlah massa, dukungan politik, maupun faktor lain.

Panitia diharapkan memiliki pemahaman yang sama dalam melakukan verifikasi, memberikan ruang klarifikasi secara proporsional, serta menjalankan setiap tahapan pilkades secara transparan, objektif, dan berintegritas.

Verifikasi dokumen persyaratan bakal calon kepala desa dijadwalkan mulai dilakukan pada 28 Oktober 2026, setelah masa pendaftaran ditutup pada 27 Oktober 2026.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *