MATARAM | FMI – Eks Ketua Eksekutif Wilayah LMND NTB periode 2022-2024, Rohman Rofiki, mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada 5 orang yang diamankan dalam penggerebekan dua kos di Jempong Baru, Kota Mataram. Ia meminta jaringan pemasok sabu 28,24 gram itu dibongkar hingga ke akar.
Ia menegaskan, penanganan kasus tersebut tidak boleh berhenti pada penangkapan orang-orang yang berada di lokasi. Aparat harus menelusuri sumber barang haram tersebut, mengungkap pemasok, serta mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Yang harus kita dorong adalah pengusutan sampai ke akar persoalan. Dari mana barang haram itu diperoleh, siapa pemasoknya, bagaimana jalur distribusinya, dan apakah ada jaringan lain yang terlibat. Jangan sampai penanganan hanya berhenti pada orang yang diamankan, sementara sumber peredarannya tidak terungkap,” tegas Rohman, Minggu (25/10).
Menurut Rohman, dugaan keterlibatan kalangan mahasiswa dan aktivis dalam kasus narkotika harus menjadi perhatian serius semua pihak. Gerakan mahasiswa yang selama ini diharapkan menjadi kekuatan kritis dalam mengawal demokrasi dan kepentingan rakyat tidak boleh kehilangan generasi mudanya akibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kalau benar narkotika sudah menyentuh lingkungan aktivis mahasiswa, ini harus menjadi alarm bersama. Kita tidak boleh hanya bereaksi ketika penangkapan terjadi. Harus ada langkah pencegahan, pendidikan, pendampingan, dan keberanian untuk membenahi lingkungan kita sendiri,” ujarnya.
Namun ia mengingatkan agar persoalan hukum yang melibatkan individu tidak serta-merta dijadikan dasar untuk menghakimi seluruh gerakan mahasiswa maupun organisasi tertentu.
Rohman menyampaikan lima langkah yang perlu dilakukan untuk memperkuat pemberantasan narkotika di kalangan generasi muda:
Pertama, bongkar jaringan pemasok. Polda NTB perlu mengembangkan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah, menelusuri asal-usul barang bukti, serta mengungkap pihak-pihak yang diduga memasok atau mengendalikan peredarannya.
Kedua, perkuat pencegahan di lingkungan mahasiswa. Organisasi kemahasiswaan, kampus, dan organisasi kepemudaan perlu membangun pendidikan bahaya narkotika yang berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan seremonial. Program tersebut dapat dilakukan melalui diskusi, edukasi sebaya, serta kerja sama dengan BNN dan tenaga profesional.
Ketiga, sediakan jalur konsultasi dan rehabilitasi. Mahasiswa yang mengalami ketergantungan perlu memperoleh akses terhadap asesmen dan layanan rehabilitasi sesuai ketentuan hukum. Pendekatan kesehatan dan pemulihan perlu berjalan seiring dengan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika.
Keempat, bangun pengawasan internal organisasi. Organisasi mahasiswa dan gerakan kepemudaan perlu menciptakan lingkungan yang sehat, membuka ruang konsultasi yang aman, serta memiliki mekanisme untuk merespons dugaan penyalahgunaan narkotika secara bertanggung jawab tanpa menghakimi sebelum fakta terverifikasi.
Kelima, perkuat peran keluarga dan masyarakat. Edukasi, kepedulian terhadap perubahan perilaku, serta saluran pelaporan yang aman perlu diperkuat agar persoalan dapat ditangani lebih awal dan tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Berdasarkan pemberitaan yang beredar, polisi mengamankan lima orang dalam penggerebekan dua kamar kos di Jempong Baru. Barang bukti yang diberitakan meliputi sabu seberat bruto 28,24 gram, uang tunai, telepon genggam, timbangan digital, plastik klip kosong, dan sejumlah peralatan lainnya.
Rohman meminta agar seluruh barang bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik dianalisis secara profesional untuk memastikan peran masing-masing orang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Ia juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
“Pemberantasan narkotika tidak cukup dengan penindakan di hilir. Sumber pasokan dan jaringan distribusinya juga harus ditelusuri. Pada saat yang sama, generasi muda, termasuk aktivis mahasiswa, harus diselamatkan melalui pendidikan, pencegahan, dan rehabilitasi yang tepat,” katanya.
Ia berharap kasus ini menjadi momentum bagi aparat, kampus, organisasi mahasiswa, pemerintah, dan masyarakat untuk membangun gerakan bersama melawan narkotika.
“Jangan biarkan narkotika merusak masa depan generasi muda dan melemahkan gerakan mahasiswa. Kita membutuhkan penegakan hukum yang tegas, pencegahan yang nyata, dan upaya pemulihan bagi mereka yang membutuhkan. Tujuan akhirnya bukan hanya mengungkap kasus, tetapi juga memutus peredaran dan melindungi masa depan generasi muda,” tutup Rohman.***













