LOMBOK TIMUR|FMI — Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi (LK2T) Lombok Timur mengapresiasi langkah tegas Bupati Lombok Timur dalam mengganti direktur rumah sakit di tengah kisruh pelayanan kesehatan yang menjadi perhatian masyarakat. Langkah tersebut patut dipandang sebagai bentuk respons pemerintah daerah terhadap berbagai persoalan pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan yang menyangkut hak dasar masyarakat.
Direktur LK2T Lombok Timur, Karomi, menilai bahwa pergantian pimpinan rumah sakit dapat menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan tata kelola pelayanan kesehatan. Namun, langkah tersebut tidak boleh berhenti pada pergantian pejabat semata. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa perubahan kepemimpinan benar-benar diikuti perbaikan kualitas pelayanan, transparansi pengelolaan, serta peningkatan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang layak.
“Kami mengapresiasi keberanian Bupati mengambil langkah tegas. Namun, persoalan pelayanan kesehatan tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengganti direktur rumah sakit. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan di Lombok Timur, mulai dari rumah sakit, Dinas Kesehatan, hingga seluruh puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya,” tegas Karomi, Kamis (15/10).
Menurutnya, evaluasi menyeluruh diperlukan untuk mengidentifikasi akar persoalan secara objektif, baik yang berkaitan dengan manajemen rumah sakit, ketersediaan tenaga kesehatan, obat-obatan, sarana dan prasarana, mekanisme rujukan, administrasi pelayanan, maupun koordinasi antarlembaga. Dengan demikian, kebijakan pembenahan yang diambil tidak sekadar merespons kegaduhan sesaat, tetapi mampu menyelesaikan persoalan secara sistematis dan berkelanjutan.
Di sisi lain, ia berpandangan bahwa persoalan pelayanan kesehatan yang berkembang saat ini tidak sepatutnya hanya dibebankan kepada Dinas Kesehatan atau manajemen rumah sakit. Perlu ada penelusuran yang lebih komprehensif terhadap berbagai faktor yang memengaruhi pelayanan, termasuk perubahan regulasi, kebijakan administrasi, dan mekanisme pelayanan yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan.
Karomi menegaskan bahwa kebijakan BPJS Kesehatan yang berkaitan dengan persyaratan administrasi, mekanisme rujukan, penjaminan layanan, maupun ketentuan pelayanan lainnya perlu diklarifikasi secara terbuka apabila terdapat perubahan yang berdampak terhadap akses masyarakat.
“Kita harus objektif melihat persoalan ini. Jangan sampai semua kesalahan langsung diarahkan kepada Dinas Kesehatan atau direktur rumah sakit, sementara kemungkinan adanya perubahan regulasi atau mekanisme pelayanan BPJS Kesehatan yang turut memengaruhi situasi di lapangan justru tidak diklarifikasi. Semua pihak harus duduk bersama, membuka data, dan menjelaskan persoalan sesuai kewenangannya masing-masing,” ujar Karomi.
Ia tidak bermaksud mengalihkan tanggung jawab pemerintah daerah ataupun membenarkan kekurangan dalam pelayanan rumah sakit. Sebaliknya, LK2T mendorong agar setiap dugaan persoalan ditelusuri berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan tidak terjebak dalam saling menyalahkan antarlembaga.
LK2T Dorong Pemkab Lotim Ambil Langkah Konkrit
Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rumah sakit daerah, Dinas Kesehatan, puskesmas, serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, dengan indikator yang jelas dan terukur.
Kedua, meminta Dinas Kesehatan, manajemen rumah sakit, dan BPJS Kesehatan melakukan klarifikasi bersama mengenai ketentuan serta mekanisme pelayanan yang menjadi sumber persoalan, termasuk memastikan apakah terdapat perubahan regulasi yang berdampak pada pelayanan pasien.
Ketiga, membuka ruang pengaduan masyarakat dan menyampaikan hasil evaluasi secara transparan, dengan tetap menjaga kerahasiaan data pribadi pasien.
Keempat, memastikan bahwa pergantian direktur rumah sakit diikuti dengan target perbaikan yang terukur, mulai dari kecepatan pelayanan, kepastian prosedur, ketersediaan fasilitas, hingga penanganan keluhan pasien.
Kelima, memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang justru merugikan masyarakat.
Pelayanan Kesehatan Tidak Boleh Menjadi Korban Persoalan Birokrasi
Karomi menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat yang tidak boleh dikorbankan akibat lemahnya koordinasi, buruknya tata kelola, ataupun ketidakjelasan pelaksanaan regulasi.
Bupati Lombok Timur diharapkan tidak hanya mengambil langkah tegas dalam pergantian pejabat, tetapi juga memastikan adanya reformasi pelayanan kesehatan yang menyentuh persoalan mendasar. Ketegasan kepemimpinan harus dibuktikan melalui hasil nyata yang dirasakan masyarakat, bukan semata-mata melalui keputusan administratif.
“Pada akhirnya, yang harus menjadi ukuran bukan siapa yang diganti atau siapa yang disalahkan, melainkan apakah masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik, lebih mudah, lebih transparan, dan lebih manusiawi. Jangan sampai masyarakat yang sedang membutuhkan pertolongan justru menjadi korban dari persoalan birokrasi dan ketidakjelasan koordinasi kebijakan,” tutup Karomi.**













