SUMBAWA BARAT | FMI — Lembaga Sosial Masyrakat (LSM) MISSI NTB secara resmi melayangkan surat somasi kepada PT Bank NTB Syariah Cabang Taliwang. Somasi tersebut terkait dugaan ketidakpatuhan terhadap prinsip kehati-hatian dan adanya indikasi kejanggalan dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan kepada salah satu nasabah.
Ketua MISSI NTB, Yadi Saputra mengatakan, langkah somasi diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap tata kelola perbankan. Mengingat Bank NTB Syariah merupakan bank milik daerah, maka pengelolaannya harus profesional, akuntabel, dan mengutamakan perlindungan kepentingan masyarakat.
“Dalam surat somasi kami menguraikan sejumlah poin yang perlu diklarifikasi. Mulai dari proses analisis pembiayaan, penilaian agunan, penerapan prinsip kehati-hatian, hingga mekanisme pengambilan keputusan dalam pemberian pembiayaan tersebut,” ujar Yadi, Sabtu (15/8/2026).
Ia menegaskan tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran atau menetapkan pihak yang bersalah. Namun ia meminta manajemen bank melakukan pemeriksaan internal secara objektif.
“Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kelalaian, penyimpangan prosedur, atau unsur kesengajaan yang berpotensi merugikan bank, maka harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Yadi berharap manajemen Bank NTB Syariah segera memberikan tanggapan dan melakukan pemeriksaan secara transparan.
Ia juga menyatakan, apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada langkah memadai dari pihak bank, maka persoalan ini akan diteruskan kepada Direksi Bank NTB Syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lembaga berwenang lainnya.
“Tujuan kami bukan untuk menghakimi. Kami hanya ingin memastikan setiap proses pembiayaan di Bank NTB Syariah dijalankan sesuai prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik, agar tidak menimbulkan potensi kerugian bagi bank maupun masyarakat sebagai pemilik,” pungkasnya.***



