LOMBOK TIMUR | FMI – Dugaan kasus kekerasan seksual yang mencuat di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah menjadi sorotan Koordinator Wilayah BEM SI Bali-Nusa Tenggara periode 2026-2027 Saepulloh.
Sosok Presiden Mahasiswa Institut Agama Islam Hamzanwadi (IAIH) Pancor periode 2025-2026 itu menegaskan, segala bentuk kekerasan seksual harus mendapat perhatian serius, terlebih jika terjadi di lingkungan pendidikan yang semestinya menjadi ruang paling aman bagi peserta didik.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar soal nama baik lembaga, tetapi menyangkut perlindungan korban, keberanian saksi dalam menyampaikan kesaksian, serta kewajiban institusi memastikan lingkungan pendidikan bebas dari kekerasan dan penyalahgunaan relasi kuasa.
“Pesantren memiliki tanggung jawab besar dalam mendidik sekaligus melindungi para santri. Karena itu, apabila terdapat dugaan kekerasan seksual, persoalan tersebut harus dibuka secara objektif dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Saepulloh, Selasa (22/9/2026).
Ia memberi perhatian khusus pada keberanian sejumlah mantan santri yang telah menghimpun kesaksian dan menyusun dokumen berisi kronologi serta keterangan dari pihak yang mengaku sebagai korban. Keberanian itu, kata dia, harus dipandang sebagai upaya mencari keadilan.
Namun, seluruh kesaksian dan bukti tetap harus diuji secara objektif oleh pihak berwenang.
“Kesaksian korban dan saksi harus mendapatkan ruang yang aman. Pada saat yang sama, seluruh bukti harus diuji melalui proses investigasi yang independen agar fakta sebenarnya dapat ditemukan,” tegasnya.
Saepulloh juga menyoroti dugaan relasi kuasa yang membuat korban maupun saksi tertekan saat berhadapan dengan figur yang memiliki posisi dan pengaruh kuat di lingkungan pesantren. Menurutnya, penghormatan terhadap tokoh agama tidak boleh menjadi penghalang keadilan.
“Penghormatan kepada seorang tokoh tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk menutup ruang kritik ataupun kesaksian. Ketika ada dugaan pelanggaran, semua pihak harus tunduk pada proses hukum,” katanya.
Selain itu, ia menyinggung informasi mengenai dugaan adanya tekanan agar dokumen kesaksian ditarik dan proses hukum dihentikan demi menjaga nama baik institusi. Termasuk dugaan tawaran fasilitas pendidikan ke luar negeri untuk meredam perkara.
Menurutnya, informasi tersebut harus diverifikasi melalui proses hukum agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
“Jika informasi mengenai tekanan terhadap korban atau saksi itu benar, maka harus ada pemeriksaan secara serius. Nama baik institusi tidak boleh ditempatkan lebih tinggi daripada hak seseorang untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Sebagai Korwil BEM SI Bali-Nusra, Saepulloh menegaskan gerakan mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal isu perlindungan masyarakat, termasuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Ia mendorong agar kasus ini tidak berhenti pada penyelesaian internal yang tertutup.
Di akhir pernyataannya, Saepulloh mendesak aparat penegak hukum, Komnas Perempuan, dan instansi pemerintah terkait untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, transparan, independen, dan objektif.***











