LOMBOK TIMUR | FMI — Kuasa Hukum wartawan Gonasional, Mugni Ilma, Herman Suranggana, menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 483 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik dan membahayakan keselamatan seseorang tidak terbukti.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Selong, Lombok Timur, Rabu (26/08/2026)
“Kami selaku kuasa hukum Mugni Ilma hari ini, merasa lega karena fakta persidangan semakin mempertegas bahwa semua tuduhan Pasal 483 tidak terpenuhi unsurnya. Tuduhan yang dituduhkan kepada Mugni Ilma tidak terbukti,” ujar Herman
Dalam sidang tersebut, kata Herman, ada dua saksi yang dihadirkan JPU, yakni H. Muluddin, Ketua PWI Kabupaten Lombok Timur, dan Mukhsin selaku Pimpinan Redaksi media Gonasional.
Pada saat sidang berlangsung, Ketua Majelis Hakim menegur keras JPU. “Tidak boleh terus mengejar dan memojokkan saksi dengan pertanyaan yang tidak substantif,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Sementara H. Muluddin yang hadir sebagai saksi, membenarkan bahwa Mugni Ilma adalah wartawan dan bernaung di organisasi Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Cabang Lombok Timur.
H. Muluddin menegaskan, apabila wartawan sudah melakukan konfirmasi atau upaya konfirmasi kepada pihak yang dimuat beritanya dan terpenuhi unsur jurnalistik, maka berita yang diunggah tidak ada masalah dan juga tidak perlu meminta izin kepada narasumber.
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan, maka ada mekanisme yang sudah jelas sebagai rujukan yang ditetapkan oleh Dewan Pers, yaitu melakukan hak jawab. Akan tetapi, saya selaku Ketua PWI Lotim sangat menyayangkan mengapa mekanisme ruang hak jawab tidak dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan,” jelasnya.
H. Muluddin berharap kepada semua pihak, baik Majelis Hakim, jaksa, maupun pengacara, agar permasalahan atau perkara ini dihentikan.
“Bebaskan saudara Mugni Ilma karena semua yang dilakukan sebagai wartawan sudah memenuhi unsur karya jurnalistik dan sesuai dengan kode etik jurnalis. Tidak ada pemerasan dalam hal ini. Justru pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan meminta tolong untuk dibantu take down berita. Oleh karena itu, bebaskan saudara Mugni Ilma. Stop sampai di sini,” tegasnya.
Sementara itu, Mukhsin selaku Pimred media Gonasional yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU menyatakan bahwa saudara Mugni memang benar wartawan media Gonasional sekaligus sebagai admin.
Herman Suranggana berharap kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum, jaksa, kepolisian, OPD di Lombok Timur, dan semua BUMD serta pihak swasta untuk menghentikan kriminalisasi terhadap wartawan.
“Tidak boleh ada lagi kriminalisasi wartawan. Stop! Karena wartawan media merupakan pilar keempat demokrasi Indonesia, setelah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” harapnya tegas.**












