Diduga Tabrak Aturan BUMD, GMNI Desak Bupati Copot Plt Dirut PDAM Lotim - Fokusmediaindonesia
LOMBOK TIMUR

Diduga Tabrak Aturan BUMD, GMNI Desak Bupati Copot Plt Dirut PDAM Lotim

×

Diduga Tabrak Aturan BUMD, GMNI Desak Bupati Copot Plt Dirut PDAM Lotim

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Lombok Timur mendesak Bupati Haerul Warisin segera mencopot Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur dan membuka seleksi terbuka Direksi.

Desakan itu dilayangkan karena dinilai terjadi dugaan pelanggaran aturan terkait batas waktu jabatan Plt Dirut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sekretaris GMNI Cabang Lombok Timur, Ersilia Indah Jayanti menyebut, Plt Dirut PDAM Lotim Sopian Hakim telah menduduki jabatan sejak awal Januari 2025. Hingga saat ini, masa jabatannya telah berjalan hampir dua tahun.

Padahal, kata dia, berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, batas waktu maksimal jabatan Plt Dirut BUMD Air Minum adalah paling lama 6 bulan.

“Hal ini bukan lagi sekadar kelalaian birokrasi, tapi sudah menjadi bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap hukum. Batas maksimal Plt Dirut BUMD itu mutlak paling lama hanya 6 bulan. Kalau sudah hampir dua tahun menjabat, undang-undang mana lagi yang mau dikangkangi?” tegas Ersilia, Jumat (16/10/2026).

Menurut Ersilia, pembiaran posisi strategis yang diisi pejabat tanpa legitimasi definitif mengindikasikan adanya unsur kesengajaan di lingkaran kekuasaan Pemkab Lombok Timur. Akibatnya, tata kelola perusahaan plat merah tersebut terganggu.

Ia menilai status Plt memiliki kewenangan terbatas dan cacat legalitas untuk mengambil kebijakan strategis. Kondisi itu membuat PDAM berjalan di tempat di tengah persoalan pelayanan air bersih yang dikeluhkan warga.

“BUMD ini perusahaan untuk semua masyarakat Lombok Timur, bukan milik segelintir pejabat. Jangan jadikan alasan transisi untuk melanggengkan kekuasaan unprosedural. Salah satu contohnya terkait kerja sama PDAM dengan perusahaan air minum Cleo,” tambah Ersilia.

GMNI Ultimatum Bupati Lombok Timur

Pertama, segera mencopot Plt Dirut PDAM yang dinilai melanggar PP No. 54 Tahun 2017 karena menjabat melebihi batas maksimal 6 bulan.

Kedua, segera membuka Pansel (Seleksi Terbuka) Direksi PDAM secara transparan, bersih, dan akuntabel.

“Jika dalam waktu dekat Bupati masih menutup mata dan melindungi pelanggaran ini, jangan salahkan kami jika GMNI turun ke jalan mengepung kantor Bupati,” pungkasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *