LOMBOK TIMUR | FMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur akhirnya menaikkan status dua pengelola keuangan Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Tahun Anggaran 2024-2025.
Dua tersangka tersebut adalah LS selaku Kepala Desa Kotaraja dan M selaku Bendahara Desa Kotaraja. Penetapan tersangka tertuang dalam Surat TAP-01 dan TAP-02/N.2.12/Fd.2/10/2026 tertanggal 20 Oktober 2026.
Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandarawati mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan warga soal indikasi penyalahgunaan keuangan desa. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti APIP melalui Inspektorat Kabupaten Lombok Timur dan ditemukan adanya penyimpangan.
Sesuai Nota Kesepahaman Mendagri, Jaksa Agung, dan Kapolri, pihak desa diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan APIP. Namun hingga batas waktu habis, Pemerintah Desa Kotaraja tidak memenuhi tanggung jawab tersebut. Akhirnya APIP melimpahkan perkara ini ke Kejari Lotim untuk diproses pidana.
Berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya menemukan sejumlah modus penyimpangan seperti kegiatan fiktif, penyalahgunaan wewenang dan dana PTSL serta dana digunakan untuk Judi Online (Judol).
“Puluhan kegiatan fisik dan pemberdayaan masyarakat tidak dilaksanakan padahal dananya sudah dicairkan. Mulai dari rabat, talud, gorong-gorong, rumah tidak layak huni, pembangunan jembatan, pengadaan sapi, hingga pengadaan dump truck,” ujarnya, Jumat (23/10).
Kemudian praktek pelanggaran hukum yang terungkap adalah penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, pencairan dana dikuasai sepihak oleh Kepala Desa dan Bendahara tanpa Berita Acara Serah Terima yang sah.
Selain itu, Kepala Desa diduga menggelapkan PADes dan dana PTSL. Hasil sewa tanah kas desa dan kios tidak disetorkan ke rekening kas desa dan tidak dicantumkan dalam APBDes. Bahkan dana Program PTSL sebesar Rp221,9 juta dikelola di luar sistem APBDes dan digunakan untuk kepentingan pribadi Kepala Desa.
“Kami menemukan dana desa digunakan untuk memperkaya diri sendiri, membayar utang pribadi, dan bermain judi online,” pungkasnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Lombok Timur, negara dirugikan sebesar Rp1.596.005.597.
Untuk mengungkap kasus ini, penyidik telah memeriksa 55 orang saksi dan menyita 193 barang bukti.
“Kami telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 UU RI Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, sehingga menetapkan dua orang tersangka,” tegas Kepala Kajari.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, b, dan c Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP.***













