LOMBOK TIMUR | FMI — Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur mendapat tambahan dana transfer dari Pemerintah Pusat berupa penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) dan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) pada APBD Tahun Anggaran 2026. Tambahan tersebut membuka ruang fiskal untuk menyesuaikan kebijakan anggaran daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik yang mewakili Bupati Lombok Timur pada Rapat Paripurna Penyampaian Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Lombok Timur, di Rupatama DPRD Lombok Timur.
Sekda menjelaskan tambahan anggaran diarahkan untuk program prioritas, yaitu infrastruktur dan kesehatan.
Di bidang infrastruktur, kata dia, nggaran diprioritaskan untuk pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan yang memiliki manfaat strategis bagi masyarakat dan perekonomian daerah. “Untuk infrastruktur jalan, jaringan, dan irigasi dianggarkan dalam belanja modal sebesar lebih dari Rp71 miliar,” ujarnya, Rabu (9/9/2026).
Sementara di bidang kesehatan, jelasnya, anggaran diarahkan untuk pemenuhan dan pengadaan alat kesehatan di tiga Rumah Sakit Umum Daerah. Selain itu, untuk menambah kepesertaan masyarakat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS Kesehatan.
Dana juga dialokasikan untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dapat berjalan optimal.
Pemda mengajukan satu agenda strategis dalam Perubahan KUA dan PPAS 2026, yaitu Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak berupa rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong.
Rehabilitasi dilakukan untuk meningkatkan fungsi dan estetika masjid sebagai masjid skala kabupaten. Selain itu, sarana dan prasarana akan dilengkapi agar keberfungsian masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah salat, tetapi juga sebagai sarana aktivitas ekonomi, sosial, dan pendidikan umat.
“Rehabilitasi masjid tidak hanya berfokus pada bangunan masjid, tetapi sekaligus dengan penataan Lapangan Tugu menjadi bagian terintegrasi dan berfungsi sebagai lanskap Masjid Al-Mujahidin,” jelas Sekda.
Proyek tersebut direncanakan selama tiga tahun hingga 2028 dengan pagu anggaran Rp50 miliar.
Secara umum, Perubahan KUA dan PPAS 2026 mencatat peningkatan pendapatan dari Rp3,108 triliun lebih menjadi Rp3,301 triliun lebih. Dengan demikian terjadi kenaikan sebesar Rp193,510 miliar.
Sementara belanja daerah mengalami penambahan sebesar Rp290,558 miliar lebih, dari semula Rp3,108 triliun lebih menjadi Rp3,399 triliun lebih.
Pada sisi Penerimaan Pembiayaan dianggarkan Rp124,47 miliar lebih, yang sebelumnya tidak dianggarkan.
“Perubahan KUA dan PPAS ini menegaskan komitmen Pemda untuk hadir dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Sekda.***












