Residivis dan Penadah Diamankan Usai Curi R3 di BTN Kehutanan Mataram - Fokusmediaindonesia
HUKRIM

Residivis dan Penadah Diamankan Usai Curi R3 di BTN Kehutanan Mataram

×

Residivis dan Penadah Diamankan Usai Curi R3 di BTN Kehutanan Mataram

Share this article

MATARAM | FMI — Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram membuahkan hasil. Polisi berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda tiga yang terjadi di kawasan BTN Kehutanan, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Dalam pengungkapan tersebut, empat orang terduga pelaku dan penadah berhasil diamankan. Mereka berinisial S (27), F (24), M (42), dan SH (49), seorang perempuan.

Keempatnya diamankan secara bertahap hingga seluruh rangkaian kasus terungkap. Penangkapan dilakukan Tim URC pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 04.00 Wita, berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan pencurian kendaraan roda tiga yang terjadi pada 7 September 2026 sekitar pukul 03.30 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari sejumlah petunjuk yang diperoleh petugas saat olah tempat kejadian perkara (TKP), termasuk rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi.

“Dari beberapa petunjuk yang diperoleh, termasuk rekaman CCTV, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi para terduga,” ujar AKP I Made Dharma.

Kasus ini bermula ketika korban memarkir kendaraan roda tiga merek Tosa di pinggir jalan, tepatnya di sebelah tanah kosong bagian selatan kawasan Perumahan Kehutanan Karang Pule.

Kendaraan tersebut diparkir pada malam hari. Namun ketika korban mengecek keesokan pagi, kendaraan roda tiga tersebut sudah tidak ada di lokasi.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada keberadaan mesin kendaraan milik korban yang ternyata telah dipisahkan dari rangka dan bodinya.

Petunjuk awal mengarah kepada seorang pria berinisial M. Polisi mengetahui mesin kendaraan roda tiga milik korban berada di tangan M.

Petugas kemudian bergerak dan mengamankan M di rumahnya di kawasan Perumahan Tanjung Karang. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan mesin kendaraan roda tiga milik korban yang telah dipasang pada kendaraan roda tiga milik M.

“Awalnya tim mengetahui mesin kendaraan R3 tersebut berada di tangan M. Setelah diamankan, diketahui mesin tersebut merupakan mesin milik korban dan sudah dipasang pada kendaraan R3 milik M,” jelas Kasat Reskrim.

Dari pemeriksaan terhadap M, polisi memperoleh informasi bahwa mesin tersebut dibeli dari F dan S. Tim pun langsung memburu keduanya. F dan S akhirnya berhasil diamankan di wilayah Gubuk Mamben, Pagesangan Barat, Kecamatan Selaparang, tanpa perlawanan.

Pengembangan tidak berhenti setelah F dan S ditangkap. Dari keterangan keduanya, polisi mendapat informasi bahwa kerangka dan bodi kendaraan roda tiga milik korban telah dijual kepada SH, seorang pengepul barang rongsokan.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Paok Dodol, Lombok Timur, untuk mengamankan SH.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa kendaraan roda tiga korban telah dibongkar dan dijual secara terpisah.

“Kerangka dan bodi R3 milik korban dijual ke pengepul barang rongsokan, sedangkan mesinnya dijual kepada M,” ungkap AKP I Made Dharma.

Namun, berdasarkan keterangan SH, kerangka dan bodi kendaraan yang dibelinya dari F dan S tersebut sudah dijual kembali dan dibawa ke Surabaya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menemukan fakta bahwa salah satu pelaku utama, yakni S, merupakan residivis.

“Salah satu pelaku utama merupakan residivis. Mereka memiliki peran masing-masing, ada yang berperan sebagai pelaku utama dan ada yang berperan sebagai penadah,” tegas Kasat Reskrim.

Saat ini keempat terduga telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian pencurian, pembelian, hingga penjualan kendaraan tersebut.

Para terduga pelaku dan penadah dijerat dengan Pasal 477 huruf g dan Pasal 491 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai peran masing-masing. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *