Warga Ekas Buana Tanda Tangan Minta Sekdes Dipecat, Surat Resmi Dilayangkan ke Camat - Fokusmediaindonesia
LOMBOK TIMUR

Warga Ekas Buana Tanda Tangan Minta Sekdes Dipecat, Surat Resmi Dilayangkan ke Camat

×

Warga Ekas Buana Tanda Tangan Minta Sekdes Dipecat, Surat Resmi Dilayangkan ke Camat

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Skandal dugaan hubungan terlarang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur dengan warga berinisial ES hingga menyebabkan kehamilan di luar nikah berbuntut panjang.

Masyarakat Desa Ekas Buana secara resmi melayangkan surat permohonan tindak lanjut ke Camat Jerowaru. Surat dengan nomor 14.1/21/DES.EB//2026 itu mengetahui PJS Kepala Desa Ekas Buana, Masrun, tertanggal 5 Oktober 2026.

Dalam surat yang diterima Fokus Media Indonesia, menyebutkan telah melampirkan 153 tanda tangan masyarakat yang menginginkan pemberhentian oknum Sekdes tersebut.

“Bersama ini kami sampaikan mengenai perkembangan permaslahan tindak Asusila yang dilakukan oleh oknum Sekdes Ekas Buana, maka kami sertakakan beberapa lembar tanda tangan masyarakat yang sangat menginginkan pemberhentian oknum Sekdes di maksud,” bunyi surat tersebut.

Bahkan dalam surat itu disebutkan, jika tidak ada tindak lanjut, masyarakat mengancam akan datang beramai-ramai ke Kantor Desa.

“Bahkan kalau upaya ini tidak ada tindak lanjut dari pihak yang berwewenang maka mereka mengancam akan datang beramai-ramai ke Kantor Desa untuk menyampaikan tuntutan bahkan ada terdengar kata-kata ingin berbuat anarkis. Oleh sebab itu kami dari pihak Desa berharap agar permasalahan ini segera diselesaikan,” bunyi surat tersebut.

Daftar hadir yang dilampirkan berisi 153 nama warga dari Dusun Ekas Damai, Dusun Ekas, Dusun Kwang Adil, Dusun Lendang Terak dan Dusun Sungkun. Mayoritas mencantumkan jabatan sebagai masyarakat dan telah membubuhkan tanda tangan.

Hingga berita ini ditetbitkan, Pjs Kades Ekas Buana, Masrun belum memberikan tanggapan mengenai petisi warga ekas yang meminta sekdes di pecat.

Sebelumnya, telah ditandatangani surat pernyataan perdamaian antara pihak Sekdes inisial M dengan keluarga perempuan inisian ES, pada 25 September 2026 di Desa Ekas Buana.

Dalam surat tersebut, Pihak Pertama, M (45), mengakui telah melakukan perbuatan yang menyinggung perasaan Pihak Kedua, ES (32). Adapun isi pernyataannya, M mengakui kesalahan, meminta maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Sebagai bentuk tanggung jawab, M sanggup memberikan uang sejumlah Rp 4 juta kepada ES. Sebaliknya, ES sepakat mencabut tuntutannya kepada M agar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa Ekas Buana.

Kedua belah pihak juga berjanji untuk menjaga hubungan baik dan tidak akan saling menuntut di kemudian hari terkait peristiwa tersebut. Perjanjian dibuat dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun.

Surat perdamaian diketahui oleh Kepala Desa Ekas Buana, Masrun, serta disaksikan oleh Kadus Ekas Dami Abdul Karim, Ismail selaku Ayah, dan Saparudin selaku Paman.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *