MATARAM | FMI — Buntut video viral sekelompok klub motor memainkan senjata tajam (sajam) di jalanan, Polresta Mataram akhirnya menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Dari 22 orang yang diamankan, 2 orang dewasa dan 4 anak kini harus menghadapi proses hukum.
Penetapan tersangka disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, Senin (14/9/2026). Ia merinci, dua tersangka dewasa diproses Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim, sementara empat tersangka anak ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Untuk perkembangan kasus klub motor yang membawa sajam, kami sudah menetapkan enam tersangka. Dua dewasa ditangani Unit Pidum dan empat usia anak ditangani Unit PPA,” jelas Kasat Reskrim.
Kasus ini terungkap setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan aksi sekelompok pemuda diduga anggota klub motor mempermainkan berbagai jenis sajam. Video tersebut memicu keresahan masyarakat. Merespons itu, Polresta Mataram menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Kamtibmas gabungan URC, Polda NTB, dan Polsek jajaran. Dalam operasi tersebut 22 orang diamankan untuk pemeriksaan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasat Reskrim menegaskan proses hukum dilakukan profesional dan transparan, khususnya untuk penanganan anak sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat merasa lebih tenang. Komitmen kami menindak tegas setiap aksi yang meresahkan dan mengancam keamanan,” tutupnya. ***













