LOMBOK TIMUR | FMI – Langkah tegas diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur. Kepala Desa Kotaraja, LS bersama bendaharanya, M, resmi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan maraton selama enam jam di Kantor Kejari Lotim, Senin (26/10/2026).
Keduanya digelandang keluar dari ruang penyidik dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap menuju mobil tahanan yang membawa mereka ke Lapas Kelas IIB Selong.
Saat dicecar pertanyaan oleh awak media, baik Kades maupun bendahara memilih bungkam dan berjalan tertunduk tanpa sepatah kata.
Plh Kasi Intelijen Kejari Lotim, M. Taufik Ismail didampingi Kasi Pidsus mengonfirmasi penahanan tersebut. Menurutnya, penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
“Mulai hari ini Kades dan Bendahara Desa Kotaraja kita lakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar M. Taufik kepada awak media.
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat TAP-01 dan TAP-02/N.2.12/Fd.2/10/2026 tertanggal 20 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejaksaan menemukan sejumlah modus penyimpangan. Mulai dari kegiatan fiktif, penyalahgunaan wewenang, hingga penggelapan dana PTSL.
“Puluhan kegiatan fisik dan pemberdayaan masyarakat tidak dilaksanakan padahal dananya sudah dicairkan. Mulai dari rabat, talud, gorong-gorong, RTLH, pembangunan jembatan, pengadaan sapi, hingga pengadaan dump truck,” ungkapnya.
Selain itu, pencairan dana desa dikuasai sepihak oleh Kades dan Bendahara tanpa Berita Acara Serah Terima yang sah.
Kades juga diduga menggelapkan PADes dan dana Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hasil sewa tanah kas desa dan kios tidak disetorkan ke rekening kas desa dan tidak dicantumkan dalam APBDes. Bahkan dana PTSL sebesar Rp221,9 juta dikelola di luar APBDes dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kami menemukan dana desa digunakan untuk memperkaya diri sendiri, membayar utang pribadi, dan bermain judi online,” pungkas Taufik.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Lombok Timur, negara dirugikan sebesar Rp1.596.005.597.
Untuk mengungkap kasus ini, penyidik telah memeriksa 55 orang saksi dan menyita 193 barang bukti.
“Kami telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sehingga menetapkan dua orang tersangka,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, b, dan c Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP.***













