JPU Tuntut Mugni Ilma 2 Tahun, Penasihat Hukum: Ini Ancaman Nyata Kebebasan Pers - Fokusmediaindonesia
HUKRIM

JPU Tuntut Mugni Ilma 2 Tahun, Penasihat Hukum: Ini Ancaman Nyata Kebebasan Pers

×

JPU Tuntut Mugni Ilma 2 Tahun, Penasihat Hukum: Ini Ancaman Nyata Kebebasan Pers

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Penasihat hukum (PH) Mugni Ilma menilai pasal yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang menjerat wartawan tersebut sangat dipaksakan. Tim pembela menegaskan akan menguraikan argumentasi hukum dan fakta-fakta persidangan secara utuh dalam pledoi, sekaligus meminta majelis hakim membebaskan terdakwa.

“Pasal sangkaan yang disampaikan oleh JPU sangat dipaksakan. Kami akan membuat pledoi bahwa saudara Mugni Ilma harus diputus bebas berdasarkan fakta-fakta di persidangan,” ujar PH Mugni Ilma kepada wartawan, Senin (12/10).

Menurut tim pembela, perkara ini terkesan telah diatur atau di-setting dan berpotensi menimbulkan ketakutan bagi wartawan serta aktivis yang bersuara demi kepentingan publik.

Mugni Ilma sendiri menyatakan keberatan atas tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara. Sebagai wartawan, ia khawatir perkara ini dapat membuat jurnalis lain takut memberitakan pejabat publik, meskipun sudah memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Kalau seperti ini nantinya teman-teman wartawan lainnya akan ikut terkena kriminalisasi karena memberitakan pejabat publik,” kata Mugni.

Diketahui, JPU menuntut Mugni menggunakan Pasal 483 ayat (1) huruf a KUHP baru. Namun PH menekankan bahwa unsur tindak pidana, termasuk ancaman dan maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum, harus diuji secara ketat berdasarkan bukti yang sah. Adanya uang atau pembicaraan nominal tertentu tidak otomatis membuktikan seluruh unsur pidana terpenuhi.

Saat ini proses persidangan memasuki tahap menunggu pledoi dari pihak pembela dan putusan majelis hakim. Perkara ini dinilai penting karena tidak hanya menyangkut pembuktian unsur pidana, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap kebebasan pers di Lombok Timur.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *