LOMBOK TIMUR | FMI – Fakta mengejutkan terungkap di ruang sidang PN Selong. Tim kuasa hukum terdakwa kasus wartawan Mugni Ilma menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghilangkan sejumlah alat bukti krusial yang justru bisa mengungkap kebenaran perkara.
Salah satu bukti vital yang disebut raib adalah rekaman forensik CCTV di lokasi Lim Kape saat penangkapan terjadi. Padahal, CCTV tersebut dengan jelas merekam kronologi pertemuan Lalu Purnama dan Mugni Ilma, termasuk momen Lalu Purnama memasukkan uang Rp8 juta ke dalam tas Mugni Ilma.
“Ketua Majelis Hakim PN Selong tegas mengatakan kepada JPU, buka rekaman CCTV forensik di sekitar lokasi peristiwa. Karena di CCTV itu sangat jelas,” ujar tim Penasehat Hukum Mugni Ilma, Senin (28/9).
Tak hanya CCTV, sejumlah bukti lain di ponsel terdakwa juga disebut tidak dihadirkan. Mulai dari percakapan Lalu Purnama dan Mugni Ilma, konfirmasi tertulis dengan Dirut, video, bukti transfer, hingga isi rekening Dirut PDAM senilai Rp200 miliar dan tumpukan uang dolar yang jika ditumpuk memenuhi satu kamar.
Ada pula bukti sepotong kayu yang akan dibeli Zaidi, serta chat dengan Zaidi warga Malaysia yang diduga menjadi korban penipuan. Bahkan saksi kunci Zaidi, WNA Malaysia, tak pernah dihadirkan JPU di persidangan.
“Rekaman CCTV yang menjadi bukti di tingkat penyidikan pun tak dihadirkan. Padahal tercantum di BAP, namun anehnya saat dibuka di persidangan kosong, isinya hilang,” ungkapnya.
Pihak penasehat hukum menilai dakwaan Pasal 482, 483, dan 433 sejak awal tidak memenuhi unsur dan harus gugur demi hukum. JPU dinilai tidak mampu membuktikan dakwaan dan terkesan memaksakan perkara.
“Pasal-pasal yang menjerat terdakwa dipesan oleh yang berkepentingan dan punya uang banyak sehingga hukum seenaknya diperjualbelikan,” tegas Herman.
Ia juga menyebut kasus ini direkayasa polisi. Dalam fakta sidang, terdakwa mengaku tidak ada Sprin penangkapan, Sprin penahanan, tidak ada pemberitahuan ke keluarga, bahkan tidak boleh menghubungi keluarga. Polisi dinilai arogan mengarah ke premanisme dan melanggar SOP serta Peraturan Kapolri.
“Kami berharap Majelis Hakim memandang perkara ini secara jernih demi keadilan, agar Mugni Ilma bisa bebas dan kembali kepada keluarga,” pungkasnya.***













