MATARAM | FMI — Polemik dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram) memasuki babak baru.
Pihak terduga pelaku yang sebelumnya menjadi sasaran amukan massa pada Selasa, 15 September 2026 kemarin, akhirnya angkat bicara dan mengambil langkah hukum. Melalui pendampingan kuasa hukum, mereka mendatangi Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penganiayaan.
Langkah ini diambil karena proses penanganan kasus di tingkat kampus dinilai tidak berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Dalam keterangan tertulisnya, kuasa hukum para terduga menyatakan klien mereka tidak ditindak melalui mekanisme penanganan kekerasan seksual yang semestinya. Akibatnya, para terduga terlanjur divonis bersalah di ruang publik sebagai pelaku pelecehan, jauh sebelum adanya proses investigasi dan pembuktian yang sah.
Situasi tersebut diperparah dengan beredarnya foto wajah serta identitas kelima mahasiswa tersebut di berbagai kanal pemberitaan dan media sosial. Penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan itu disebut telah mencemarkan nama baik dan menimbulkan tekanan psikologis berat.
Lebih lanjut, kuasa hukum mengungkapkan salah satu terduga mengalami tindakan main hakim sendiri berupa penganiayaan fisik. Korban mengalami luka lebam di bagian wajah akibat amukan salah satu mahasiswa yang tidak terkendali saat insiden berlangsung.
“Kami sangat menyayangkan tindakan anarkis dan penyebaran identitas yang tidak bertanggung jawab ini. Klien kami berhak atas asas praduga tak bersalah. Sekalipun ada dugaan pelanggaran, mekanisme kampus harus dihormati, bukan dengan cara menghakimi dan menganiaya,” ujar Fathul Khairul Anam dalam keterangannya, Rabu (16/09/2026).
Atas dasar tersebut, korban pencemaran nama baik dan korban penganiayaan resmi melaporkan sejumlah akun media sosial yang dianggap menyebarkan informasi menyesatkan. Laporan dugaan tindak pidana penganiayaan juga telah dilayangkan ke Polda NTB.
Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas laporan ini secara objektif dan transparan. Mereka juga mendesak agar proses hukum terkait dugaan kekerasan seksual di kampus tetap dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa tekanan dari pihak manapun.
Hingga berita ini diturunkan, laporan para terduga telah diterima kepolisian dan akan segera ditindaklanjuti. Polda NTB diharapkan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan guna mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.***












