MATARAM | FMI – Seorang mantan karyawan toko smartphone di Mataram berinisial MN (22) diamankan URC Polresta Mataram. Ia diduga menggelapkan tiga unit iPhone senilai Rp54 juta dan menjualnya ke tiga daerah berbeda.
MN warga Cakranegara, Kota Mataram, diamankan tanpa perlawanan di wilayah Cakranegara, Minggu dini hari (04/10/2026) sekitar pukul 00.35 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP, mengatakan kasus ini bermula dari stock opname yang dilakukan pihak toko di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jempong Baru, pada 19 September 2026. Saat itu ditemukan tiga unit iPhone tidak diketahui keberadaannya.
Pihak toko lalu mengecek nomor IMEI melalui supplier.
“Dari hasil pengecekan supplier dari pusat, tiga unit iPhone tersebut sudah dalam keadaan aktif. Menurut manager toko, berarti HP tersebut sudah keluar dari toko tetapi tidak ada dalam transaksi penjualan,” jelasnya.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengarah kepada MN.
Dari hasil pemeriksaan awal, MN diduga mengakui perbuatannya. Tiga unit iPhone tersebut telah dijual di wilayah berbeda, yakni Lombok Tengah, Gunungsari Lombok Barat, dan Gebang Kota Mataram.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Dua unit berhasil diamankan dari Lombok Tengah dan Lombok Barat. Sementara satu unit lainnya diketahui telah berada di Depok, Jawa Barat.
“Saat ini terduga dan barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terduga terancam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.***













