LOMBOK TIMUR | FMI — Forum Demokrasi Masyarakat Nusa Tenggara Barat (FORDEM NTB) melayangkan somasi pertama kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur terkait ambruknya plafon SD Negeri 3 Semaya.
Somasi bernomor 008/FORDEM-LTM-NTB/X/2026 tersebut diterbitkan pada 27 Oktober 2026. Somasi itu merupakan tindak lanjut atas surat permohonan informasi dan klarifikasi Nomor 007/FORDEM-LTM-NTB/X/2026 yang disampaikan pada 18 Oktober 2026 dan belum memperoleh jawaban yang memadai.
Melalui somasi tersebut, FORDEM NTB meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur memberikan penjelasan tertulis dan transparan mengenai peristiwa ambruknya plafon serta pekerjaan rehabilitasi bangunan sekolah tersebut.
“Kami sudah bersurat sejak 18 Oktober untuk meminta klarifikasi. Sampai somasi pertama ini kami layangkan, belum ada jawaban yang memadai. Karena itu, kami naikkan ke somasi,” ujar Alfathul Ferdian, Ketua FORDEM NTB.
Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keterbukaan informasi publik, tetapi juga menyangkut keselamatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah.
“Ini bukan sekadar soal dokumen. Ini soal keselamatan anak-anak di sekolah. Plafon yang ambruk itu bisa menimpa siapa saja,” kata Alfathul.
Tuntutan Keterbukaan Anggaran dan Dokumen Proyek
Dalam somasi tersebut, FORDEM NTB meminta sejumlah informasi penting. Pertama, total anggaran rehabilitasi SD Negeri 3 Semaya, sumber pendanaan, tahun anggaran, serta salinan dokumen anggaran dan kontrak yang dapat diakses publik.
Kedua, identitas penyedia jasa pelaksana, konsultan perencana, konsultan pengawas, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dokumen resmi.
Ketiga, penjelasan mengenai proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemeriksaan hasil pekerjaan, hingga status masa pemeliharaan bangunan pada saat kerusakan terjadi.
“Publik berhak tahu berapa anggarannya, siapa yang mengerjakan, siapa yang mengawasi, dan siapa PPK-nya. Semua itu dokumen publik, bukan dokumen rahasia,” ujar Alfathul.
Alfathul juga mendesak adanya pemeriksaan teknis atau evaluasi untuk mengetahui penyebab ambruknya plafon dan kerusakan bangunan lainnya. Apabila pemeriksaan belum dilakukan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta menjelaskan rencana serta jadwal tindak lanjutnya.
Selain itu, ia meminta penjelasan mengenai langkah pengamanan area sekolah dan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Batas Waktu dan Langkah Lanjutan
Dalam tuntutannya, Ketua FORDEM NTB meminta tanggapan awal secara tertulis paling lambat tujuh hari kerja sejak surat somasi diterima. Sementara itu, pemenuhan permohonan informasi publik tetap mengikuti tenggat waktu dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Apabila tidak terdapat tanggapan atau penyelesaian yang memadai, ia menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum, termasuk mengajukan keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi.
“Kami beri waktu tujuh hari kerja untuk tanggapan awal. Kalau tidak ada tanggapan, kami akan tempuh jalur keberatan ke atasan PPID dan sengketa informasi ke Komisi Informasi,” kata Alfathul.
Alfhatul menegaskan langkah yang ditempuh bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Langkah tersebut bertujuan mendorong transparansi pengelolaan anggaran, akuntabilitas pekerjaan rehabilitasi, serta memastikan keselamatan warga sekolah menjadi perhatian utama.
“Kami tidak sedang menyimpulkan ada pelanggaran oleh siapa pun. Kami hanya mendorong transparansi dan akuntabilitas, agar keselamatan warga sekolah benar-benar menjadi perhatian utama,” ujar Alfathul.
Surat somasi ditandatangani oleh Alfathul Ferdian selaku perwakilan FORDEM NTB, dengan tembusan kepada Bupati Lombok Timur dan Atasan PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur.***













