LOMBOK TIMUR | FMI – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Selong mendesak Kapolres Lombok Timur bersama jajaran segera mengungkap dugaan kasus tabrak lari yang menimpa kader HMI Komisariat Universitas Gunung Rinjani (UGR), Rohidatul Usni, di depan Puskesmas Sakra pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 16.58 WITA.
Rohidatul Usni, warga Berore, Dusun Kwang Adil, Ekas Buna, saat kejadian mengendarai sepeda motor Honda Beat nomor polisi DR 5342 ZT warna silver. Korban diketahui sedang dalam perjalanan dari Ekas menuju Anjani.
Berdasarkan informasi saksi dan penelusuran CCTV di sejumlah titik, korban diduga ditabrak kendaraan roda empat berwarna putih yang diduga Mitsubishi Xpander saat kendaraan tersebut melakukan manuver untuk mendahului kendaraan lain.
Usai terjadi benturan, kendaraan yang diduga terlibat tidak berhenti dan meninggalkan lokasi menuju arah utara.
Korban kemudian mendapatkan pertolongan dan dibawa ke Puskesmas Sakra. Korban dilaporkan mengalami lebam pada bagian wajah serta luka dan lebam di beberapa bagian tubuh.
Ketua Umum HMI Cabang Selong, Hasani Ihwan meminta kepolisian segera mengidentifikasi kendaraan dan pengemudi yang diduga terlibat.
“Kami mendesak Kapolres Lombok Timur dan jajaran segera mengungkap kejadian ini. Kami yakin dengan perangkat yang dimiliki kepolisian dan dukungan teknologi, termasuk CCTV, kendaraan serta pengemudi yang diduga terlibat dapat segera ditemukan,” ujar Hasani.
HMI juga mengapresiasi respons cepat kepolisian yang telah mendatangi TKP, melakukan pemeriksaan, mengamankan sejumlah barang bukti, serta mengecek CCTV di sekitar lokasi. Petugas juga mendatangi Puskesmas Sakra untuk mengetahui kondisi korban.
Hasani berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan agar korban memperoleh kepastian hukum.
“Kami berharap kendaraan dan pihak yang benar-benar terlibat dapat segera ditemukan berdasarkan bukti, sehingga korban mendapatkan keadilan dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum,” katanya.
Dugaan tabrak lari tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 231 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kecelakaan kepada kepolisian, serta memberikan keterangan terkait kecelakaan.
Apabila berdasarkan penyidikan terbukti pengemudi sengaja meninggalkan lokasi tanpa memenuhi kewajiban tersebut, Pasal 312 UU LLAJ dapat diterapkan. Sementara apabila kecelakaan terbukti terjadi akibat kelalaian pengemudi, ketentuan Pasal 310 UU LLAJ
Untuk hukum acara pidana yang berlaku pada 2026, proses penyidikan mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mulai berlaku 2 Januari 2026.
HMI Cabang Selong mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas.
Masyarakat yang mengetahui informasi mengenai kendaraan, pengemudi, CCTV, dashcam, foto, video, maupun saksi yang berkaitan dengan kejadian tersebut diminta menyampaikannya kepada kepolisian dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
HMI Cabang Selong menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai kendaraan dan pihak yang diduga terlibat.***












