LOMBOK TIMUR | FMI – Penjabat (Pj) Kepala Desa Ekas Buana, Masrun membantah mengarahkan isi perdamaian antara Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial M dengan perempuan berinisial ES yang berujung pembayaran uang Rp4 juta.
Dalam surat perdamaian 25 September 2026, Pj Kades memang ikut menandatangani sebagai pihak yang mengetahui. Namun ia menegaskan tidak ada arahan terkait nominal maupun pencabutan tuntutan mundur.
“Tidak ada arahan,” jawab Pj Kades Ekas Buana saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/9).
Saat ditanya apakah uang Rp 4 juta itu bentuk pertanggungjawaban moral atau ada kesepakatan lain di luar surat, ia tidak menjelaskan secara rinci.
Terkait sanksi internal untuk Sekdes M meski sudah berdamai dengan keluarga, Pj Kades mengaku masih menunggu petunjuk pimpinan.
“Adapun sanksi internal kami sedang menunggu petunjuk dan arahan dari pimpinan karena kita sudah melaporkannya ke pimpinan dalam hal ini kecamatan. Sedangkan pembinaan tentu kita akan melakukan pembinaan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekcam Jerowaru, Suhirman saat dikonfirmasi terpisah mengaku masih menunggu perintah pimpinan untuk menindaklanjuti kasus tersebut ke Dinas PMD Lotim.
“Kami menunggu perintah pimpinan kami, Bapak Camat Jerowaru,” singkatnya.
Sebelumnya, Sekdes Ekas Buana berinisial M tersandung skandal hubungan terlarang dengan warga berinisial ES yang diduga hingga menyebabkan kehamilan di luar nikah. Kasus tersebut berakhir damai dengan kesepakatan M membayar Rp4 juta dan ES mencabut tuntutan agar M mundur dari jabatannya.***













