LOMBOK TIMUR | FMI — Persidangan perkara wartawan Mugni Ilma alias Mugni bin Harpan di Pengadilan Negeri Selong memasuki titik krusial. Pelapor yang merupakan pejabat PDAM Lombok Timur mengaku “dipaksa” oleh terdakwa melalui telepon untuk membayar sejumlah uang sebagai syarat penghapusan berita.
Namun majelis hakim kini dihadapkan pada pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang pertama kali menyebut soal uang? Dan apakah ada bukti yang mendukung klaim tersebut?
Dalam dakwaan jaksa, pemaksaan disebut terjadi melalui percakapan telepon antara terdakwa dengan perantara Lalu Purnama Adiguna, S.H. Informasi itu kemudian disampaikan perantara kepada pelapor.
Faktanya, tidak ada saksi yang mendengar langsung percakapan tersebut. Tidak ada rekaman telepon yang diajukan jaksa penuntut umum sebagai barang bukti. Baik pelapor maupun pihak lain tidak berada di lokasi saat percakapan berlangsung.
Anggota polisi yang melakukan penangkapan di sebuah kafe juga mengaku tidak mendengar pembicaraan mengenai uang maupun ancaman. Posisi pengintaian disebut berjarak sekitar 5 meter dan tidak terdengar adanya keributan.
“Jika pelapor tidak mendengar sendiri, tidak ada rekaman, dan yang menyampaikan soal uang justru orang kepercayaannya sendiri, lalu bagaimana kita bisa memastikan itu benar-benar pemaksaan? Bisa jadi justru sebaliknya, perantara yang mengajukan soal uang terlebih dahulu,” ujar H. Hulain, advokat senior dan sesepuh LSM Lombok Timur, Selasa (8/9/2026).
H. Hulain menilai keterangan pelapor yang hanya menerima cerita dari orang lain tidak dapat berdiri sendiri dalam hukum pidana.
“Dalam hukum pidana, pengakuan pelapor saja belum cukup untuk menjatuhkan pidana. Apalagi jika pelapor itu sendiri tidak mendengar langsung, melainkan hanya menerima kabar dari orang lain. Keterangan seperti itu namanya keterangan kabar-kabaran, bukan keterangan saksi yang sah,” tegasnya.
Ia merujuk pada Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang mensyaratkan adanya unsur pemaksaan atau ancaman dari terdakwa.
“Jika pelapor mengatakan ‘saya dipaksa’, tetapi tidak ada satu pun orang yang mendengar, tidak ada rekaman, dan yang mengantarkan uang justru orang kepercayaannya sendiri, lalu di mana bukti pemaksaan itu?” katanya.
H. Hulain menyoroti peran perantara yang disebut menyampaikan nominal Rp8 juta.
“Jika ternyata perantara yang bertanya ‘berapa yang diminta?’ atau bahkan yang mengusulkan nominal, lalu di mana letak pemerasannya? Itu namanya tawar-menawar, bukan pemerasan. Dan apabila pihak pelapor yang menawarkan uang terlebih dahulu untuk menghapus berita, maka yang terjadi justru penyuapan, bukan pemerasan. Dalam penyuapan, pemberi dan penerima sama-sama dapat dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Ia mengajukan empat poin krusial yang harus diuji majelis hakim:
1. Siapa yang pertama kali menyebut soal uang di telepon? Jika perantara atau pelapor, maka perbuatannya tidak termasuk pemerasan.
2. Apakah ada rekaman percakapan? Jika tidak ada, unsur ancaman sulit dibuktikan.
3. Siapa saksi yang mendengar langsung? Jika tidak ada, keterangan pelapor lemah secara pembuktian.
4. Mengapa tidak berbicara langsung? Penggunaan perantara membuka peluang terjadinya “manipulasi informasi”.
“Pertanyaan kritis saya: mengapa perantara tidak ditetapkan sebagai tersangka? Mengapa hanya penerima yang diproses? Hal ini terkesan tebang pilih,” katanya.
Menurut H. Hulain, klaim “dipaksa lewat telepon” tanpa saksi, rekaman, atau bukti lain dapat dikesampingkan hakim karena tidak memenuhi syarat pembuktian minimal.
“Hakim wajib bertanya: SIAPA YANG MEMULAI SOAL UANG? Jika wartawan yang memulai dan meminta, baru dapat dibicarakan unsur pemerasan. Tetapi jika pihak pelapor atau perantaranya yang menawarkan terlebih dahulu, maka tuduhan itu gugur, dan justru pihak pelapor yang harus dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penyuapan,” tegasnya.
“Jangan sampai hukum digunakan sebagai alat untuk membungkam pemberitaan yang tidak nyaman bagi pejabat publik. Kebenaran harus berdiri di atas bukti, bukan di atas pengakuan sepihak!”
Hingga berita ini ditulis, pihak pelapor belum memberikan tanggapan terkait pernyataan kuasa hukum terdakwa. Persidangan perkara ini masih berlanjut. ***












