Tak Jadi Dipecat, Oknum PPPK di SDN 1 Sepapan Dijatuhkan Sanksi Disiplin Sedang - Fokusmediaindonesia
LOMBOK TIMUR

Tak Jadi Dipecat, Oknum PPPK di SDN 1 Sepapan Dijatuhkan Sanksi Disiplin Sedang

×

Tak Jadi Dipecat, Oknum PPPK di SDN 1 Sepapan Dijatuhkan Sanksi Disiplin Sedang

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur akhirnya menjatuhkan sanksi disiplin sedang kepada oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) inisial M di SDN 1 Sepapan yang viral karena diduga memiliki hubungan di luar pernikahan.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Lombok Timur, Ahmad Sazali, mengatakan sanksi tersebut diberikan setelah tim pemeriksa dibentuk dan melakukan pemeriksaan secara maraton.

“Iya. Jadi, berita yang selama ini viral karena sudah ter-publish, kami menindaklanjutinya dengan membentuk tim pemeriksa. Oleh tim pemeriksa ditemukan ada bukti-bukti, termasuk yang difoto-foto itu,” ujar Ahmad Sazali saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (14/10).

Menurutnya, tuduhan terkait persetubuhan atau perzinaan yang disampaikan pelapor tidak bisa dibuktikan. Yang bisa dibuktikan adalah perilaku PPPK tersebut yang tidak menunjukkan integritas dan perilaku baik di dalam maupun di luar kedinasan.

“Yang bisa dibuktikan oleh si perempuan itu adalah ketika dia foto di hotel. Foto di hotel itu saja yang diakui dan tidak bisa mengelak. Apa yang terjadi di hotel itu kan tidak bisa dibuktikan,” jelasnya.

Perilaku tersebut, kata dia, seperti pergi ke tempat wisata bersama bukan muhrimnya, dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.

“Termasuk pergi ke tempat-tempat wisata bersama bukan seorang muhrimnya itu kan keliru sebenarnya, dan itu bisa dikategorikan kepada pelanggaran disiplin,” tegasnya.

Sazali menjelaskan, keputusan sanksi diambil secara kolektif kolegial. Unsur tim terdiri dari atasan langsung, pengawasan dari Inspektorat, BKPSDM, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), hingga Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Bupati Lombok Timur.

“Secara komprehensif, kita secara maraton juga melakukan pemeriksaan, kita berdiskusi, berembuk, dan ini adalah keputusan yang kolektif kolegial,” ujarnya.

Ia menekankan asas pembuktian, yakni siapa yang mendalilkan maka dialah yang membuktikan.

“Pelapor ini mendalilkan, melaporkan ini-ini. Dia juga yang berkewajiban untuk membuktikan sebenarnya. Yang bisa dibuktikan kan hanya itu saja, itulah yang kita berikan sanksi,” katanya.

Jika pelapor di kemudian hari bisa membuktikan dugaan pelanggaran berat seperti perzinaan dengan bukti baru, maka sanksi bisa ditinjau kembali.

“Kalau dibuktikan ada bukti-bukti yang cenderung ke arah pelanggaran disiplin berat, kan bisa ditinjau kembali hal-hal seperti itu,” ujarnya.

Terkait status kepegawaian, ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut tidak akan kembali bertugas di sekolah asal. Ia akan ditugaskan di tempat lain sesuai arahan pimpinan.

“Yang bersangkutan sesuai arahan pimpinan akan ditugaskan di tempat lain,” ucapnya.

Kinerjanya di tempat baru akan menjadi bahan pertimbangan perpanjangan kontrak. Jika nilai kinerjanya di bawah ekspektasi, hal itu bisa menjadi dasar untuk tidak memperpanjang kontrak.

“Apabila dalam penugasannya di tempat lain yang bersangkutan memiliki kinerja di bawah ekspektasi, itu bisa menjadi bahan pertimbangan memperpanjang atau tidak. Karena PPPK ini sistem kontrak, layak diperpanjang atau tidak,” jelasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *