LOMBOK TIMUR | FMI – Kantor Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, digeruduk warga, Rabu (23/9/2026). Aksi penyampaian aspirasi ini dipicu mencuatnya dugaan persoalan pribadi Sekretaris Desa (Sekdes) Ekas Buana berinisial M dengan seorang perempuan warga setempat.
Informasi yang beredar di tengah massa aksi, M diduga memiliki hubungan dengan salah seorang perempuan setempat hingga terjadi kehamilan di luar nikah. Setelah persoalan mencuat, keduanya disebut langsung melangsungkan akad perkawinan.
Namun persoalan tak berhenti di situ. Warga menyebut, sesaat setelah akad selesai di lokasi acara, M diduga mengucapkan talak 3 terhadap perempuan tersebut. Bahkan mahar atau maskawin yang telah disepakati diduga belum diberikan.
Seluruh informasi tersebut masih merupakan dugaan dan memerlukan verifikasi dari pihak berwenang serta klarifikasi dari M dan pihak perempuan.
Dalam aksi itu, keluarga perempuan meminta persoalan ini tidak ditutup-tutupi dan diperiksa secara transparan. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, administrasi, maupun etik, mereka meminta sanksi tegas sesuai ketentuan.
Warga menilai persoalan ini harus menjadi perhatian serius karena M merupakan aparatur pemerintahan desa.
Advokat muda asal Desa Ekas Buana, Muhammad Junaidi, S.H., menegaskan persoalan ini tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindak pidana tanpa pemeriksaan.
“Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti sebagai isu di tengah masyarakat. Pemerintah desa dan pemerintah daerah harus melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Junaidi.
Menurutnya, kedudukan sebagai aparatur desa menuntut kepatuhan pada peraturan perundang-undangan dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dari sisi hukum perkawinan, ia menjelaskan perceraian tidak cukup hanya dengan pernyataan sepihak di luar pengadilan. Untuk pasangan Muslim, cerai talak harus diajukan suami ke Pengadilan Agama dan ikrar talak dilakukan di hadapan sidang, sebagaimana Pasal 117 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
“Apabila benar ada ucapan talak tiga sesaat setelah akad di lokasi acara, status perkawinannya harus diperiksa oleh Pengadilan Agama. Tidak tepat jika langsung dinyatakan putus hanya berdasarkan informasi di lokasi,” jelasnya.
Soal mahar, menurutnya juga memiliki konsekuensi hukum yang harus diselesaikan.
Dari sisi pemerintahan desa, dasar hukum yang berlaku adalah PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa yang mulai berlaku 27 Maret 2026, yang mengatur penyelenggaraan serta pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.
“Pemerintah daerah dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku di Lombok Timur,” tegasnya.
Pihaknya akan mengawal kasus ini agar tidak berhenti sebagai polemik.
“Kami minta Pemdes Ekas Buana, Camat Jerowaru, dan Pemkab Lombok Timur melakukan klarifikasi objektif. Kalau terbukti ada pelanggaran, proses sesuai aturan. Kalau tidak terbukti, sampaikan hasilnya secara terbuka agar tidak jadi fitnah,” ujarnya.
Ia juga meminta hak-hak perempuan, termasuk status perkawinan, mahar, dan anak yang lahir dari hubungan tersebut, mendapat pendampingan sesuai hukum.
“Prinsipnya kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Yang kami dorong adalah kepastian hukum, perlindungan terhadap pihak yang berkepentingan, serta menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Ekas Buana serta Sekdes M dan pihak perempuan yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi. Media menyediakan ruang hak jawab bagi yang bersangkutan.***













