LOMBOK TIMUR | FMI — Perkara hukum yang menjerat wartawan Mugni Ilma di Pengadilan Negeri (PN) Selong memasuki babak krusial setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertahankan tuntutan dua tahun penjara dan menolak nota pembelaan terdakwa.
Sepanjang persidangan, perkara ini diwarnai perdebatan mengenai dugaan pengancaman, aktivitas jurnalistik, keterangan saksi, pendapat ahli, hingga persoalan rekaman CCTV yang dipersoalkan penasihat hukum.
Mugni Ilma alias Mugni bin Harpan menghadapi perkara yang berawal dari pemberitaan mengenai persoalan yang melibatkan Direktur Utama PDAM Lombok Timur, Sopyan Hakim, dan pihak lain. Jaksa sebelumnya mengajukan tiga dakwaan, yakni Pasal 482, Pasal 483, dan Pasal 433 KUHP. Dalam perkembangan persidangan, penuntut umum mempertahankan tuntutan berdasarkan Pasal 483 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keterangan Dirut PDAM Jadi Sorotan Awal
Dalam persidangan di Ruang Cakra PN Selong pada Rabu, 19 Agustus 2026, Direktur Utama PDAM Lombok Timur, Sopyan Hakim, memberikan keterangan sebagai saksi korban.
Usai persidangan, penasihat hukum Mugni, Herman Soeranggana, menilai keterangan Sopyan menjadi salah satu hal penting dalam menguji dakwaan jaksa.
Menurut Herman, berdasarkan keterangan yang disampaikan di persidangan, Sopyan mengaku tidak pernah mengalami pemaksaan, kekerasan, ataupun ancaman langsung dari Mugni. Tim penasihat hukum kemudian mempertanyakan pemenuhan unsur dalam tiga dakwaan yang sebelumnya diajukan penuntut umum.
Untuk dakwaan pemerasan, pembela menilai tidak terdapat pembuktian yang memadai mengenai tindakan pemaksaan untuk memperoleh keuntungan. Sementara dakwaan pengancaman dan pencemaran nama baik juga dinilai tidak sesuai dengan fakta yang mereka pahami dari persidangan.
Herman turut menjelaskan bahwa berita yang menjadi bagian dari perkara tersebut diterbitkan pada 10 Maret 2026. Menurut pembela, pemberitaan itu merupakan bagian dari aktivitas jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Pandangan tersebut merupakan argumentasi penasihat hukum. Penilaian akhir mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Ketua PWI dan Pemred Dihadirkan sebagai Saksi
Perkembangan berikutnya terjadi dalam persidangan Rabu, 26 Agustus 2026. JPU menghadirkan Ketua PWI Lombok Timur, H. Muluddin, dan pemimpin redaksi media Go Nasional, Mukhsin.
Dalam persidangan tersebut, Muluddin menerangkan bahwa Mugni merupakan wartawan yang bernaung di organisasi Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Cabang Lombok Timur. Keterangan mengenai status jurnalistik Mugni menjadi bagian dari argumentasi pembelaan yang menekankan bahwa perkara tersebut harus dilihat pula dari sisi kegiatan jurnalistik dan mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Sementara itu, Mukhsin menerangkan bahwa Mugni merupakan wartawan atau admin media Go Nasional. Dalam keterangan yang diberitakan, Mukhsin menyatakan tidak mengetahui adanya permintaan uang atau pemerasan oleh Mugni. Mukhsin juga menyebut pihak bernama Epung justru meminta pertolongan.
Pada persidangan yang sama, ketua majelis hakim menegur jaksa agar tidak terus mengajukan pertanyaan yang dinilai memojokkan saksi dan mengingatkan pentingnya pertanyaan yang substantif.
Majelis Minta JPU Hadirkan Ahli
Memasuki awal September 2026, perhatian persidangan beralih pada kebutuhan menghadirkan ahli. Dalam sidang pada 31 Agustus 2026, ketua majelis hakim meminta JPU menghadirkan ahli dari Dewan Pers. Majelis memberikan tenggat waktu tujuh hari untuk memenuhi permintaan tersebut.
Dalam persidangan itu, hakim menegaskan yang dibutuhkan adalah ahli Dewan Pers, bukan sekadar saksi. Selain itu, majelis hakim menegur ahli bahasa yang dihadirkan jaksa karena menilai penjelasannya mengenai persoalan yang diperiksa belum jelas.
Saksi dari kepolisian yang dihadirkan dalam persidangan juga menerangkan bahwa dirinya melakukan penangkapan atas perintah atasannya. Dalam pemberitaan mengenai sidang tersebut, saksi mengaku tidak mendengar percakapan antara Mugni dan Lalu Purnama karena berada sekitar lima meter dari lokasi pengintaian.
Penasihat hukum juga mempertanyakan surat perintah tugas penangkapan. Menurut laporan persidangan, saksi menyatakan tidak membawa dokumen tersebut untuk ditunjukkan di persidangan.
Pada 7 September 2026, penasihat hukum kembali meminta JPU menghadirkan ahli pidana dan ahli digital forensik. Tim pembela menilai kehadiran ahli diperlukan untuk menguji dasar penerapan Pasal 482, Pasal 483, dan Pasal 433 KUHP dalam perkara Mugni.
Majelis sebelumnya juga mempertanyakan bukti pengiriman surat permintaan ahli yang diajukan jaksa. Berdasarkan keterangan penasihat hukum yang diberitakan, dokumen tersebut dinilai belum menunjukkan bukti penerimaan dan tanggal yang jelas. Atas persoalan itu, majelis memberikan waktu tambahan kepada JPU.
Ahli Dewan Pers Beri Keterangan
Perdebatan mengenai apakah perkara Mugni berkaitan dengan aktivitas jurnalistik kembali mengemuka saat ahli Dewan Pers, Samsuri, memberikan keterangan dalam persidangan pada Rabu, 23 September 2026.
Dalam pemberitaan mengenai sidang tersebut, ahli Dewan Pers menjelaskan bahwa sengketa pemberitaan harus memperhatikan mekanisme penyelesaian yang berlaku dalam hukum pers.
Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu bagian penting dari pembelaan Mugni, yang sejak awal menekankan bahwa pemberitaan yang menjadi latar belakang perkara dilakukan dalam kapasitas jurnalistik.
Namun, status wartawan dan keberadaan produk jurnalistik tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan pidana. Majelis tetap harus menilai apakah perbuatan yang didakwakan berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik atau terdapat tindakan lain yang menurut jaksa memenuhi unsur tindak pidana.
Rekaman CCTV Dipersoalkan
Salah satu perkembangan paling menonjol terjadi dalam sidang Senin, 28 September 2026. Tim penasihat hukum menyoroti rekaman CCTV di Lims Cafe, lokasi yang dikaitkan dengan penangkapan Mugni.
Herman Soeranggana menilai rekaman CCTV penting untuk menguji kronologi pertemuan antara Mugni dan Lalu Purnama, termasuk dugaan penyerahan uang sebesar Rp8 juta. Menurut pembela, rekaman tersebut semestinya dapat membantu memperjelas apa yang terjadi di lokasi. Mereka juga mempersoalkan rekaman yang disebut kosong ketika ditampilkan dalam persidangan.
Selain CCTV, pembela menyatakan terdapat sejumlah bukti digital lain yang menurut mereka perlu diperiksa, termasuk percakapan antara Mugni dan Lalu Purnama serta dokumen yang berkaitan dengan proses pemberitaan.
Penasihat hukum juga mempertanyakan tidak dihadirkannya sejumlah bukti yang mereka anggap penting, termasuk komunikasi dengan pihak yang memberikan informasi awal mengenai persoalan yang diberitakan.
Seluruh pernyataan mengenai CCTV kosong dan bukti yang dianggap tidak dihadirkan merupakan keberatan pihak pembela yang perlu dibandingkan dengan dokumen resmi pemeriksaan barang bukti.
Secara hukum, tidak tersedianya rekaman CCTV tidak otomatis membuktikan terdakwa tidak bersalah. Namun, apabila rekaman tersebut relevan untuk menguji keterangan mengenai pertemuan atau penyerahan uang, kondisi dan isi rekaman menjadi bagian penting dalam menilai kecukupan pembuktian.
Mugni Jelaskan Awal Pemberitaan
Dalam persidangan pada 28 September 2026, Mugni memberikan keterangan mengenai awal pemberitaan dan rangkaian komunikasi yang kemudian menjadi bagian dari perkara.
Berdasarkan catatan persidangan, Mugni menerangkan bahwa pemberitaan dilakukan setelah dirinya menerima informasi dari pihak berinisial Z. Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan bermodus dolar yang disebut telah dilaporkan kepada Polda.
Mugni juga menerangkan bahwa publikasi dilakukan setelah menunggu respons pihak terkait. Dalam rangkaian berikutnya, muncul permintaan penghapusan berita dan komunikasi dengan sejumlah pihak.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari versi terdakwa mengenai bagaimana persoalan berkembang dari aktivitas pemberitaan hingga proses hukum. Akan tetapi, untuk memastikan urutan peristiwa secara menyeluruh, keterangan Mugni perlu dibandingkan dengan tanggal publikasi, isi komunikasi elektronik, keterangan saksi, serta dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyerahan uang.
JPU Tuntut 2 Tahun Penjara
Setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, perkara memasuki tahap tuntutan. Pada 12 Oktober 2026, JPU menuntut Mugni Ilma dengan pidana penjara selama dua tahun berdasarkan Pasal 483 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, pembela menilai penerapan pasal tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terungkap. Mereka mempertanyakan apakah unsur pengancaman benar-benar terbukti melalui keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan.
Keberadaan komunikasi, pertemuan, atau penyerahan uang tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh unsur tindak pidana. Penuntut umum harus menunjukkan bagaimana bukti tersebut saling berkaitan dan mendukung konstruksi dakwaan.
Pembela Minta Dibebaskan
Pada 19 Oktober 2026, penasihat hukum Mugni menyampaikan pledoi atau nota pembelaan. Tim pembela meminta majelis hakim membebaskan terdakwa karena menilai unsur-unsur dakwaan tidak terbukti sesuai fakta persidangan.
Dalam pledoi tersebut, pembela mempersoalkan penerapan pasal, kekuatan alat bukti, dan relevansi keterangan para ahli. Salah satu keberatan yang disampaikan berkaitan dengan keterangan tertulis ahli forensik. Menurut pembela, dokumen tersebut tidak menerangkan adanya bukti percakapan antara Mugni dengan Sopyan Hakim maupun antara Mugni dengan Lalu Purnama sebagaimana yang mereka persoalkan dalam persidangan.
Pembela juga menilai keterangan ahli yang dihadirkan tidak menguatkan konstruksi dakwaan sebagaimana yang disampaikan penuntut umum. Selain itu, persoalan CCTV kembali menjadi bagian dari argumentasi pembelaan.
JPU Tolak Pledoi dan Pertahankan Tuntutan
Pada 26 Oktober 2026, JPU menyampaikan replik sebagai tanggapan atas nota pembelaan Mugni. Dalam repliknya, penuntut umum meminta majelis hakim menolak seluruh dalil pembelaan dan tetap menyatakan Mugni terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 483 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
JPU berpendapat bahwa pembuktian perkara telah didukung oleh keterangan tujuh orang saksi, empat orang ahli, berita acara pemeriksaan barang bukti digital, serta keterangan terdakwa di persidangan.
Berdasarkan hal tersebut, jaksa mempertahankan tuntutan dua tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. JPU juga meminta agar terdakwa tetap ditahan dan dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.
Di sisi lain, penasihat hukum tetap menilai unsur pengancaman, baik secara tertulis maupun lisan, tidak terbukti.
“Kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak tuntutan karena Pasal 483 secara tertulis maupun lisan tidak terbukti. Kami menganggap perkara ini dari awal terus didorong untuk diperkarakan, termasuk rekaman CCTV yang kosong,” demikian pernyataan pihak pembela dalam pemberitaan mengenai replik tersebut.
Perbedaan pandangan itu memperlihatkan bahwa pokok perselisihan bukan hanya mengenai kronologi peristiwa, tetapi juga mengenai kecukupan alat bukti dalam membuktikan unsur tindak pidana.
Menunggu Penilaian Majelis Hakim
Dari rangkaian persidangan yang diberitakan, terdapat beberapa persoalan yang menjadi titik utama perdebatan. Pertama, apakah unsur pengancaman yang didakwakan benar-benar dapat dibuktikan melalui keterangan saksi, bukti digital, dan alat bukti lain yang diajukan penuntut umum.
Kedua, bagaimana hasil pemeriksaan barang bukti digital menjelaskan komunikasi yang dipersoalkan dalam perkara, termasuk komunikasi antara Mugni dengan pihak-pihak terkait.
Ketiga, bagaimana kedudukan rekaman CCTV yang disebut kosong oleh pembela dan apakah terdapat bukti lain yang dapat menjelaskan peristiwa yang dipersoalkan.
Keempat, sejauh mana keterangan ahli Dewan Pers relevan untuk menilai konteks aktivitas jurnalistik yang menjadi latar belakang perkara.
Perjalanan perkara Mugni Ilma memperlihatkan perbedaan pandangan yang tajam antara penuntut umum dan tim pembela. Jaksa meyakini alat bukti yang diajukan cukup untuk mendukung tuntutan dua tahun penjara, sedangkan penasihat hukum menilai unsur tindak pidana tidak terbukti dan meminta terdakwa dibebaskan.
Pada akhirnya, putusan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan kerasnya tuntutan ataupun kuatnya pernyataan pembelaan. Majelis hakim harus menilai setiap unsur dakwaan, menguji alat bukti yang sah, serta menjelaskan hubungan antara bukti dan kesimpulan hukum yang diambil.
Perkara ini juga menjadi perhatian bagi dunia pers karena menyangkut hubungan antara aktivitas jurnalistik dan proses penegakan hukum. Namun, status wartawan tidak dengan sendirinya menghapus pertanggungjawaban pidana, sebagaimana dugaan tindak pidana juga tidak boleh diperlakukan sebagai fakta yang terbukti sebelum diuji berdasarkan hukum.***













