Perdamaian Tak Hapus Pelanggaran Jabatan, FP2K: DPMD Harus Berani Periksa Sekdes Ekas Buana - Fokusmediaindonesia
LOMBOK TIMUR

Perdamaian Tak Hapus Pelanggaran Jabatan, FP2K: DPMD Harus Berani Periksa Sekdes Ekas Buana

×

Perdamaian Tak Hapus Pelanggaran Jabatan, FP2K: DPMD Harus Berani Periksa Sekdes Ekas Buana

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI – Perdamaian antara Sekdes Ekas Buana dengan warga yang diduga dihamilinya tak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran jabatan. Forum Pemuda Pemantau Kebijakan Lombok Timur (FP2K) mendesak DPMD Lotim segera turun tangan melakukan evaluasi.

Desakan itu disampaikan Ketua Umum FP2K Lotim, Ilhami, menyusul belum adanya kejelasan sanksi terhadap Sekdes Ekas Buana berinisial M yang skandalnya telah mencoreng institusi pemerintahan desa.

“Kami menghormati perdamaian para pihak. Tetapi persoalannya sekarang bukan sekadar apakah mereka sudah berdamai. Yang harus dijawab pemerintah adalah bagaimana dengan tanggung jawab yang melekat pada seseorang yang menduduki jabatan Sekretaris Desa. Dia bukan hanya warga biasa, tetapi bagian dari penyelenggara pemerintahan desa,” tegas Ilhami.

Menurut FP2K, posisi Sekdes memiliki tanggung jawab publik yang mengikat. Ketika kasusnya sudah menjadi perhatian masyarakat, pemerintah tidak bisa hanya melihat persoalan pribadi selesai dengan uang damai.

“Ketika seseorang menerima amanah sebagai perangkat desa, ada konsekuensi tanggung jawab publik yang harus dijaga. Masyarakat berhak mendapatkan aparatur yang tidak hanya bekerja secara administratif, tetapi juga menjaga kepercayaan terhadap pemerintahan desa,” ujarnya.

FP2K meminta DPMD Lotim berani memanggil pihak terkait dan melakukan evaluasi administratif sesuai kewenangannya.

“Kami meminta DPMD berani memeriksa. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan. Tetapi kalau pemeriksaan menemukan pelanggaran, jangan kemudian pemerintah justru ragu mengambil tindakan,” katanya.

FP2K merujuk PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang perangkat desa yang mengatur kewajiban, larangan dan pemberhentian, serta UU Desa yang menyebut perangkat desa yang melanggar larangan dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian.

“Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi dasar pemberhentian, kami desak pemerintah tidak ragu memproses pemberhentian Sekdes Ekas Buana sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Ilhami.

FP2K menegaskan kritik ini bukan untuk mempermalukan pribadi Sekdes.

“Kami tidak ingin menjadikan persoalan ini sebagai ruang untuk menghakimi kehidupan pribadi seseorang. Tetapi kami juga tidak ingin jabatan publik kehilangan makna,” jelasnya.

“DPMD harus memilih berdiri di belakang aturan, bukan di belakang orang. Periksa secara objektif, dengarkan semua pihak, evaluasi secara serius. Kalau terbukti melanggar dan memenuhi dasar pemberhentian, proses sesuai hukum,” tutupnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *