PH Mughni Protes, Minta JPU Hadirkan Ahli Forensik di Sidang - Fokusmediaindonesia
LOMBOK TIMUR

PH Mughni Protes, Minta JPU Hadirkan Ahli Forensik di Sidang

×

PH Mughni Protes, Minta JPU Hadirkan Ahli Forensik di Sidang

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI — Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Mughni Ilma menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan ahli pidana dan ahli digital forensik langsung di persidangan. Tantangan itu dilayangkan setelah agenda pemeriksaan ahli dalam perkara tersebut kembali kosong.

Ahli yang dijadwalkan hadir tidak datang. Kondisinya sama seperti persidangan sebelumnya. Keterangan ahli hanya dibacakan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

PH keberatan dengan mekanisme tersebut. Menurut mereka, membacakan BAP tanpa kehadiran ahli membuat keterangan tidak bisa diuji secara terbuka di muka persidangan.

“Kami keberatan kalau ahli tidak hadir dan hanya dibacakan keterangannya saja. Itu kan sudah kami baca bulan-bulan lalu,” ujar PH Mughni.

PH menegaskan, kehadiran ahli penting agar keterangannya bisa diuji, baik oleh majelis hakim maupun penasihat hukum. Terlebih perkara ini menyangkut dugaan pemerasan, pengancaman, dan pencemaran nama baik.

“Yang kami harapkan sederhana, kalau memang keterangannya diperlukan untuk membuktikan dakwaan, hadirkan ahlinya di persidangan agar bisa diuji secara terbuka,” tegasnya.

Sorotan utama ada pada bukti digital. PH menilai, jika jaksa mengandalkan percakapan, rekaman, tangkapan layar, atau komunikasi elektronik lainnya, maka keaslian dan cara perolehannya harus dijelaskan oleh ahli yang kompeten di bidang digital forensik.

“Mulai dari siapa pengirim pesan, kapan dibuat, apakah data masih utuh, hingga bagaimana proses analisisnya, semua perlu diuji di persidangan,” ujarnya

Selain itu, PH juga meminta JPU menghadirkan saksi tambahan yakni Z, warga negara asing asal Malaysia. Z disebut sebagai saksi kunci karena merupakan pihak yang meminta Mughni untuk memberitakan perkara tersebut.

Persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Selong. Kasus ini menyita perhatian publik karena terdakwanya seorang wartawan dan berkaitan dengan aktivitas jurnalistik. Namun seluruh dakwaan tetap harus dibuktikan secara hukum dengan asas praduga tak bersalah. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *