LOMBOK TIMUR | FMI – Isu pasien operasi tidak dipasang infus pasca-tindakan di Rumah Sakit Patuh Karya (RSPK) Keruak dibantah tegas oleh pihak manajemen. Direktur RSPK Keruak, Kamarul Huda, menyebut informasi tersebut salah besar dan tidak mungkin terjadi secara prosedur medis.
“Informasi bahwa pasien operasi tidak diinfus itu salah besar. Secara prosedur medis, tidak mungkin pasien yang menjalani operasi besar keluar dari ruang pemulihan (Recovery Room) tanpa terpasang infus,” tegas Kamarul Huda saat dikonfirmasi via telepon, Senin (12/10).
Klarifikasi ini disampaikan untuk menanggapi beredarnya kabar dugaan kelalaian pelayanan pasca-operasi yang sempat menjadi sorotan publik di Lombok Timur.
Kamarul menegaskan seluruh prosedur tindakan medis di RSPK Keruak telah dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Bahkan, manajemen telah turun langsung meninjau kondisi pasien di ruangan perawatan dan memastikan kondisinya dalam keadaan stabil dan baik pasca-operasi.
Pihak rumah sakit memahami kepanikan keluarga yang melihat pasien belum bisa bergerak normal usai pembiusan, sehingga menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
Ia juga menyayangkan beredarnya pemberitaan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak manajemen, padahal pihaknya sangat terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat untuk perbaikan mutu pelayanan.
Terkait sorotan kasus kematian ibu dan anak yang sempat terjadi sebelumnya, Kamarul menegaskan tidak ada pembiaran. Setiap kasus kematian ibu dan bayi di fasilitas kesehatan di Indonesia, kata dia, otomatis melalui mekanisme Audit Maternal Perinatal (AMP) secara independen oleh tim eksternal.
Audit tersebut melibatkan Dinas Kesehatan serta organisasi profesi medis terkait untuk memastikan penyebab pasti kematian.
“Proses audit eksternal dari Dinas Kesehatan dan tim ikatan profesi sudah selesai dilakukan, dan tindak lanjutnya pun sudah berjalan. Hasil audit tersebut dapat ditanyakan langsung ke Dinas Kesehatan secara transparan,” jelasnya.
Ia berkomitmen terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan mengimbau agar setiap informasi dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak resmi agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sebelumnya, kritik keras datang dari salah seorang aktivis Lombok Timur yang juga advokat muda, Yuza. Ia menilai pelayanan di RSPK bertolak belakang dengan pidato dan arahan Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, yang menekankan pentingnya pelayanan humanis.
“Sangat tidak layak pelayanan di RSPK ini. Apakah orang yang pakai BPJS tidak boleh mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan menyenangkan, sehingga pasien merasa nyaman?” kata Yuza, Minggu (11/10).
Yuza mengungkapkan, persoalan paling fatal yang ia temukan adalah pembatasan rawat inap bagi pasien BPJS. Pasien disebut hanya diperbolehkan rawat inap selama tiga hari, setelah itu diminta pulang meski kondisi masih sakit.
“Orang-orang yang pakai BPJS hanya boleh rawat inap sampai tiga hari, setelah itu disuruh pulang padahal keadaan pasien masih sakit parah, lukanya masih parah, tidak bisa BAB sudah 2 minggu. Apakah memang seperti itu aturannya?” ungkapnya.***













