BEM UGR Soroti Harga Tembakau Lotim, Desak Dinas Pertanian dan DPRD Turun Tangan - Fokusmediaindonesia
LOMBOK TIMUR

BEM UGR Soroti Harga Tembakau Lotim, Desak Dinas Pertanian dan DPRD Turun Tangan

×

BEM UGR Soroti Harga Tembakau Lotim, Desak Dinas Pertanian dan DPRD Turun Tangan

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI — Petani tembakau di Lombok Timur mengeluh lantaran harga tembakau tahun ini jauh di bawah harga 2 tahun sebelumnya. Kondisi tersebut dinilai semakin menekan petani karena terjadi di tengah meningkatnya sejumlah biaya produksi.

Penurunan harga tembakau ini disorot Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gunung Rinjani (BEM UGR), M. Rengga Adekantari.

Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang diterimanya, Rengga mangatakan, harga tembakau di tingkat petani untuk petikan pertama dan kedua yang warna kecoklatan berada pada kisaran Rp10 ribu hingga Rp 12 ribu perkilogramnya.

Sementara itu, daun ketiga dan keempat dengan kualitas daun yang cukup bagus disebut berada di kisaran Rp20 hingga Rp30 ribu perkilogramnya. Sedangkan untuk daun kelima dan keenam dengan kualitas terbaik, harga tertinggi disebut berada pada kisaran Rp40 hingga Rp50 ribu perkilogramnya.

“Harga tembakau tahun ini jauh di bawah harga dua tahun sebelumnya,” kata Rengga.

Menurutnya, sekitar dua tahun sebelumnya harga daun tembakau berada pada kisaran Rp20 ribu untuk daun bawah, Rp30 ribu hingga Rp50 ribu untuk tingkatan berikutnya, dan kualitas terbaik bahkan dapat mencapai harga Rp70 ribu lebih.

Rengga mengatakan kondisi tersebut perlu dilihat secara menyeluruh karena biaya yang dikeluarkan petani untuk proses produksi juga mengalami peningkatan.

Ia menyebut biaya tenaga kerja dan pestisida meningkat. Sementara itu, tembakau tidak memperoleh subsidi seperti pupuk bersubsidi yang diperuntukkan bagi komoditas pertanian tertentu.

“Biaya produksi meningkat, tetapi harga hasil produksi justru mengalami penurunan. Ini tentu berdampak terhadap pendapatan petani,” ujarnya.

BEM UGR meminta Dinas Pertanian Lombok Timur turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan dan verifikasi mengenai harga tembakau di tingkat petani.

Menurut Rengga, pemerintah perlu mengetahui secara jelas biaya produksi, harga pembelian di tingkat petani, kualitas atau grade tembakau, serta mekanisme yang digunakan dalam menentukan harga.

“Kami meminta Dinas Pertanian jangan hanya melihat persoalan ini dari laporan administratif. Turun ke petani dan lihat langsung harga yang mereka terima,” katanya.

BEM UGR juga meminta pemerintah memberikan informasi yang transparan kepada petani mengenai kondisi pasar dan mekanisme pembentukan harga tembakau.

Selain kepada pemerintah daerah, BEM UGR meminta DPRD Lombok Timur menggunakan fungsi pengawasannya untuk menindaklanjuti keluhan petani.

DPRD dinilai perlu memanggil Dinas Pertanian dan pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan pembeli tembakau, untuk mendapatkan penjelasan mengenai kondisi harga dan mekanisme pembelian di lapangan.

“Kami meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasannya. Kalau memang ada persoalan dalam tata niaga tembakau, harus dibuka secara terang agar masyarakat dan petani mengetahui persoalan sebenarnya,” ujar Rengga.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak seharusnya hanya menjadi urusan antara petani dan perusahaan. Pemerintah daerah dan DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan petani memperoleh perlindungan dan posisi tawar yang layak.

BEM UGR juga meminta adanya ruang dialog antara petani, pemerintah, DPRD, dan perusahaan pembeli untuk mencari solusi atas persoalan harga tembakau.

Rengga menegaskan BEM UGR akan mengutamakan langkah advokasi melalui pengumpulan informasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti sebagai keluhan. Kami akan mendengar langsung aspirasi petani, mengumpulkan data, berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan DPRD, kemudian mendorong pemerintah mengambil langkah konkret,” katanya.

Namun, apabila tidak ada respons terhadap kondisi yang dihadapi petani, BEM UGR membuka kemungkinan melakukan konsolidasi bersama petani untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

“Kalau tidak ada respons konkret, jangan salahkan kami jika kemudian petani bersama elemen masyarakat sipil membawa persoalan ini ke Kantor Bupati. Ini bukan semata-mata soal harga, tetapi soal keberpihakan pemerintah terhadap petani,” tegasnya.

BEM UGR berharap Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, DPRD, Dinas Pertanian, petani, dan perusahaan dapat duduk bersama untuk mencari solusi terhadap persoalan harga tembakau.

“Petani tidak meminta belas kasihan. Mereka membutuhkan harga yang adil, informasi yang transparan, dan pemerintah yang hadir ketika mereka menghadapi persoalan,” tutup Rengga.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *