Majelis Hakim Tegur JPU dan Minta Hadirkan Ahli Pidana, PH Optimis Mugni Ilma Bebas - Fokusmediaindonesia
LOMBOK TIMUR

Majelis Hakim Tegur JPU dan Minta Hadirkan Ahli Pidana, PH Optimis Mugni Ilma Bebas

×

Majelis Hakim Tegur JPU dan Minta Hadirkan Ahli Pidana, PH Optimis Mugni Ilma Bebas

Share this article

LOMBOK TIMUR | FMI — Penasihat Hukum (PH) terdakwa Mugni Ilma, Herman Suranggana menegaskan bahwa seluruh pasal dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan gagal dibuktikan selama persidangan berlangsung. Kasus yang menyeret seorang wartawan ini dinilai berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis jika tidak diselesaikan secara adil.

​Dalam keterangannya usai jalannya persidangan keempat, Penasihat Hukum menyoroti penerapan Pasal 482, Pasal 483, dan Pasal 433 yang disangkakan kepada kliennya. Pihaknya mendesak hadirnya ahli pidana untuk menguji ratio legis atau dasar pemikiran di balik penerapan pasal-pasal tersebut.

​”Dari sidang pertama hingga persidangan hari ini, kami melihat unsur tiga pasal dakwaan tersebut runtuh dan tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa. Dakwaan ini tidak memiliki dasar yang jelas,” ujarnya di depan ruang sidang, Senin (7/9/2026).


​Dalam persidangan tersebut, kata dia, Majelis Hakim melayangkan teguran keras kepada JPU terkait kehadiran para saksi ahli. Upaya JPU yang mengaku telah mengirimkan surat pemanggilan kepada ahli pidana ditolak oleh Majelis Hakim, lantaran surat tersebut tidak dilengkapi bukti penerimaan yang sah. Majelis Hakim memberikan tenggat waktu satu minggu kepada JPU untuk menghadirkan ahli pidana.

Selain itu, Majelis Hakim menekankan kewajiban JPU untuk segera menghadirkan pihak Dewan Pers serta ahli forensik digital. Kehadiran ahli forensik dinilai sangat krusial oleh tim PH untuk membongkar kesaksian pelapor yang dinilai saling bertentangan (kontradiktif).

“Pelapor mengaku memberikan informasi secara sukarela atas inisiatif sendiri, namun di sisi lain mengaku dipaksa melalui sambungan telepon. Bukti ekstraksi percakapan telepon dari ahli forensik digital harus ditunjukkan untuk membuktikan apakah tuduhan tersebut benar atau sekadar omong kosong,” tegasnya.


​Herman mengingatkan agar proses hukum ini berjalan secara transparan dan adil (fair). Menurutnya, jika pemaksaan pasal tetap dilanjutkan tanpa pembuktian yang sah, hal ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Indonesia.

​”Proses hukum ini harus beres dan adil. Jangan sampai kasus ini menjadi ancaman kriminalisasi dan preseden buruk bagi kawan-kawan jurnalis serta pers nasional,” pungkasnya.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang diperintahkan oleh Majelis Hakim. Tim Penasihat Hukum menyatakan optimistis bahwa seluruh dakwaan JPU akan gugur di persidangan.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *